Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Vonis yang dijatuhi hakim kepada Sambo dan Putri lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Ferdy Sambo, yang sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa, divonis hukuman mati oleh hakim. Pun dengan Putri yang dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara oleh hakim.
Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Juga tak ada hal untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Vonis Mati Sambo
Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sebelum membacakan vonis, hakim ketua Wahyu Iman Santoso meminta Ferdy Sambo berdiri dari kursi terdakwa.
“Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan… silakan berdiri,” kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Setelah mantan jenderal bintang dua Polri itu berdiri, Wahyu lalu lanjut membacakan vonis untuk Sambo.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ucap Wahyu membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.
Vonis 20 Tahun Bui Putri
Putri Candrawathi dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopir dan ajudan pribadinya, Brigadir Yosua. Sama seperti saat membacakan vonis untuk Sambo, hakim juga meminta Putri berdiri dari kursi pesakitan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar Wahyu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” sambung dia.
Dalam membacakan pertimbangan putusan, hakim menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita bohong yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
Pengacara Sambo: Putusan Ini Cabut Nyawa Terdakwa!
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan putusan itu mencabut nyawa terdakwa.
“Kami cukup tidak menduga juga, karena memang putusan ini juga apa betul peristiwa dan tindakan itu sebegitu luar biasa sampai kemudian harus mencabut nyawa terdakwa, putusan ini mencabut nyawa terdakwa,” kata Rasamala di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Dia mengatakan tim pengacara akan mempelajari pertimbangan hakim. Rasamala belum menjelaskan apakah pihaknya akan mengajukan permohonan banding atas vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Tentu kami pelajari putusannya dengan baik, nanti akan diambil keputusan apakah ada langkah lebih lanjut,” ujarnya. (detik)
Semoga hukuman yang adil juga berlaku bagi koruptor