Irjen Slamet Uliandi. (Situs web resmi Humas Polri)

Jakarta – Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Irjen Slamet Uliandi, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyadapan ilegal nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto.

Slamet Uliandi merupakan tersangka keempat setelah Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka sebelumnya pada Selasa (4/11/2026).

Mereka adalah eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, eks ajudan Prabowo Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan eks Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam jumpa pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Terhadap tersangka Slamet Uliandi, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal (illegal access) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, Slamet Uliandi juga dijerat Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghapusan informasi elektronik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Kendati demikian, Polri belum menahan Slamet Uliandi karena masih sakit akibat serangan stroke.

Peran

Dalam perkara ini, Suhermanto mengungkapkan, Slamet Uliandi berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring (MC) Bareskrim Polri.

Slamet pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri periode 2010-2019.

“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU,” kata Suhermanto.

Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta meminta izin kepada Slamet Uliandi untuk menghapus hasil penyadapan.

“Dan tersangka SU meng-acc (menyetujui) melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ucap dia.

Dalam jumpa pers sebelumnya, Asep Safrudin mengungkapkan penyadapan terhadap Prabowo berlangsung pada 2025 hingga Oktober 2026.

Tidak hanya Prabowo, para pelaku juga menyadap pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha.

Suhermanto mengungkapkan, aksi penyadapan ini pun berlangsung di lingkungan Polri.

Siapa Slamet Uliandi?

Pria kelahiran 15 Juli 1971 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994.

Sepanjang kariernya, Slamet banyak bertugas di bidang reserse.

Ia juga memiliki pengalaman dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung tugas kepolisian.

Sejumlah jabatan strategis pernah diemban Slamet, mulai dari Pamen Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri, Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri pada 2011, hingga Karobinopsnal Bareskrim Polri pada 2019.

Pada 2020, ia dipercaya menjabat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Setahun kemudian, tepatnya 26 Juli 2021, Slamet menjabat Kepala Divisi TIK Polri.

Pada 2 Oktober 2026, ia mendapat penugasan luar struktur di Bareskrim Polri.

Irjen Slamet Uliandi, yang akrab disapa Kapten Jack, juga pernah menjadi anggota tim khusus yang menjemput Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penjemputan Ferdy Sambo tersebut berdasarkan keterangan Bharada Richard Eliezer, ADC Ferdy Sambo yang lebih dulu ditetapkan sebagai dalam kasus tersebut.

Sebab, Ferdy Sambo menjanjikan Richard Eliezer Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

“Tapi ternyata Richard tetap tersangka sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,” kata Listyo Sigit saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di gedung DPR/MPR Jakarta pada Agustus 2022.

“Berangkat dari keterangan Saudara Richard kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS,” ujar Slamet.

Akan sidang etik

Polri pun memastikan empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal nomor ponsel Prabowo ini akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

“Untuk terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses ke arah sana,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers, pada Kamis (5/11/2026).

Trunoyudo belum menjelaskan kapan sidang dugaan pelanggaran etik tersebut akan berlangsung. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer