Foto: Gibran Rakabuming Raka

Kediri – majalahbuser.com, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden RI pada Pemilu 2024.

Penjelasan tersebut disampaikan KPU RI sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.

Melalui keterangan pers yang diteruskan kepada media melalui KPU Daerah, KPU RI menyatakan tetap menghormati putusan MK serta lembaga negara lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

KPU menjelaskan, pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, proses verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, KPU menggunakan sejumlah dokumen sebagai dasar verifikasi. Di antaranya Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 serta Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Menurut KPU, dokumen tersebut pada saat dilakukan verifikasi dipandang sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Pertimbangan tersebut juga berkaitan dengan fakta bahwa surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam proses penyetaraan pendidikan luar negeri.

Selain itu, KPU menyebut dokumen persyaratan pendidikan yang sama sebelumnya telah digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020. Dokumen tersebut, menurut KPU, juga belum dinyatakan batal atau dicabut hingga berlangsungnya tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Keterangan tersebut kembali ditegaskan KPU RI melalui bagian Hubungan Masyarakat (Humas) KPU Kota Kediri, Rihatul Jannah, dalam keterangan pers kepada media, Rabu (8/10)

KPU juga menyatakan telah mencermati pertimbangan Mahkamah sebagaimana tercantum pada halaman 374 terkait proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen persyaratan pendidikan calon.

Dalam proses tersebut, KPU menggunakan asas presumptio iustae causa, yakni prinsip bahwa suatu produk atau keputusan hukum pada dasarnya dianggap sah dan tetap berlaku sepanjang belum dinyatakan sebaliknya oleh lembaga atau pengadilan yang berwenang.

Dengan dasar tersebut, KPU menilai proses pemeriksaan administrasi dilakukan berdasarkan dokumen dan kewenangan yang tersedia pada saat tahapan pencalonan berlangsung.

KPU menegaskan tetap menghormati kewenangan lembaga negara lainnya sebagaimana diatur dalam konstitusi. Di sisi lain, KPU berkomitmen memberikan penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.

Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai dasar dan mekanisme yang digunakan KPU dalam melakukan verifikasi persyaratan calon pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mendatang. (unt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer