Presiden Prabowo Subianto berpidato. Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus unggahan media sosial yang berkaitan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran. (YouTube.com/KOMPAS TV)

Jakarta – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus unggahan media sosial yang berkaitan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran.

Mereka adalah AYP (49) dan AF (40). AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di platform Threads. Sementara AF, diduga memberikan komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.

Pihak kepolisian menganggap konten tersebut mengandung unsur provokasi dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Mereka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Keduanya juga dijerat Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan itu memunculkan perdebatan soal batas pemidanaan terhadap aktivitas di ruang digital, utamanya ketika Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan kegaduhan di dunia digital bukan termasuk pidana.

Harus ada laporan korban

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, penggunaan pasal 29 UU ITE semestinya didasarkan pada laporan dari korban. Sementara itu, laporan yang diterima kepolisian pada 4 Agustus 2026 dibuat oleh seseorang berinisial FSS.

Pasal 29 UU ITE mengatur larangan pengiriman informasi atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi atau langsung kepada korban.

Berdasarkan pasal 45B, pelanggaran atas ketentuan ini diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 750 juta.

Sementara pasal 35 UU ITE mengatur larangan manipulasi, perubahan, atau perusakan informasi maupun dokumen elektronik tanpa hak, dengan tujuan membuat data seolah-olah otentik. Sanksi bagi pelanggar pasal ini adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 12 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1).

“Dengan menggunakan pasal-pasal tersebut, seharusnya ada laporan dari korban atas apa yang dilakukan pelaku,” jelas dia.

Tidak Tepat

Oleh karena itu ia menilai, penerapan pasal-pasal tersebut tidak tepat.

Fickar menekankan, tindakan di ruang digital sebaiknya ditempatkan sebagai ekspresi dari kebebasan berpendapat warga negara.

Ia lantas menyebut, tindakan melalui penegakan hukum atas pendapat-pendapat di media sosial justru menggambarkan tindakan sebuah rezim otoriter.

“Saya kira peberapan pasal ini agak kacau dan tidak tepat. Seharusnya tindakan pelaku ditempatkan sebagai ekspresi dari kebebasan berpendapat warga negara,” kata Fickar kepada, Sabtu (8/8/2026).

Terlepas dari itu kata Fickar, proses penegakan hukum mengharuskan adanya pembuktian, baik dari para saksi, ahli, surat, dokumen elektronik, dan sebagainya.

Aparat penegak hukum pun harus memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk membela dirinya, baik dengan mengajukan saksi dan ahli tandingan, maupun bukti bukti lainnya.

“Proses hukum harus dijalankan dengan benar, agar tidak terjebak menjadi negara yang justru bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat,” tegas Fickar.

Harus Hati-hati

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum menambahkan, kasus ini perlu ditangani secara hati-hati.

Pasalnya, persoalan ini menyangkut dua hal, yakni kewajiban negara mencegah tindak pidana dan hak masyarakat untuk berekspresi di ruang digital.

Jika memang terdapat ajakan untuk melakukan kekerasan atau tindak pidana, maka perlu diproses. Akan tetapi ia menekankan, aparat penegak hukum harus membedakan antara komentar tersebut dengan unggahan awal yang membahas isu politik.

“Membedakannya konten ini ada pada konteks, niat, dan bentuk ajakannya. Kita bisa mengacu ke rabat plan of action untuk melihat ekspresi seperti apa yang dilarang,” jelas Nenden, Minggu.

Ia mengingatkan, kritik terhadap pemerintah, atau kebijakan publik, meskipun secara keras, kasar, atau tidak menyenangkan, tetap merupakan ekspresi yang dilindungi.

Oleh karena itu, kepolisian perlu me-review ulang dan lebih transparan terhadap pasal-pasal yang dikenakan.

“Dan bagaimana unsur pidananya dibuktikan. penegak hukum harus bisa memastikan mana yang benar-benar hasutan kekerasan, dan mana yang masih merupakan ekspresi politik yang dilindungi,” tegas Nenden.

Langgar Putusan MK

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, penangkapan dua orang yang mengunggah dan berkomentar diduga bernada provokatif tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024.

Khususnya terkait argumen aparat kepolisian yang menyebut komentar dua orang yang ditangkap tersebut mengancam keutuhan bangsa dan negara, serta menciptakan kegaduhan.

“Argumen polisi bahwa komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu, yang menyatakan bahwa keributan/kerusuhan di ruang digital bukan delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Usman.

Dia juga menegaskan, putusan MK telah mengecualikan lembaga pemerintah, termasuk Presiden dan korporasi mengadukan pencemaran nama baik.

Tak heran ia mempertanyakan, atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk dirinya.

Usman juga menyebut, putusan MK juga menegaskan batasan bahwa UU ITE tidak boleh lagi digunakan untuk mempidanakan warga yang dianggap mengkritik pemerintah di dunia maya.

Kritik warga sekeras dan setajam apapun kepada penyelenggara, termasuk presiden adalah bentuk ekspresi kekecewaan yang sah selama tidak disertai tindak kekerasan fisik.

Senada, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan ada putusan MK yang mengatakan kegaduhan di dunia digital bukan termasuk pidana.

Putusan ini harus menjadi pedoman agar ruang siber tetap menjadi bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Di sisi lain ia menekankan jika yang terjadi adalah fitnah dan propaganda kebencian.

“Propaganda untuk melakukan kekerasan yang dalam konteks hak asasi manusia memang dilarang. Tapi dinamika yang ada di ruang siber tidak bisa serta merta menjadi ruang batu pijak untuk penegakan hukum. Itu yang sudah dimaknai oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Tentang Kasus

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Polda Jawa Barat pada 4 Agustus.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi perkara di Jalan Raya Cimahi, Kecamatan Cimahi.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, polisi menemukan sejumlah komentar dalam unggahan tersebut yang diduga mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana.

Salah satunya ditulis oleh akun @basterap, yang tertulis “Gak usah di-ribet-ribet, tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat.”

Komentar lain ditemukan dari akun @agam_copybali. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menulis “Jangan kasih koordinat istana itu punya rakyat kalau mau alamat rumah Kartanegara atau Hambalang saja sekali tembak pasti bisa ngabisin satu kawan Netanyahu plus 6 bodi”.

Polisi menyatakan komentar-komentar itu terkait dengan perkara. Polisi menilai komentar yang ditulis berpotensi mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan keutuhan bangsa. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer