
Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melaporkan bahwa negara telah berhasil mengambil alih Hotel Sultan, Jakarta dari Pontjo Sutowo.
Hal tersebut Prasetyo sampaikan dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
“Kami izin melaporkan bahwa pada tanggal 18 Juni 2026 yang lalu, hari Kamis, kita telah berhasil melakukan pengambilalihan kembali aset Hotel Sultan. Yang masalah ini sudah berjalan hampir kurang lebih, dalam catatan kami ini hampir (sejak) 2018, jadi kurang lebih ada 8 tahun,” ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, negara hanya menjalankan atau menegakkan hukum dengan mengambil alih Hotel Sultan.
Pasalnya, dia menegaskan, Hotel Sultan memang aset milik negara, yang pengelolaan oleh pihak ketiganya sudah selesai.
“Ini kami lakukan dalam rangka kita menjalankan atau menegakkan hukum, karena memang dari seluruh proses hukum dinyatakan bahwa Hotel Sultan itu adalah milik negara yang pengelolaannya kepada pihak ketiga telah selesai,” tegasnya.
“Sehingga kita hanya menjalankan proses hukum berdasarkan hasil ketetapan dari pengadilan,” sambung Prasetyo.
Prasetyo memaparkan, terkait pengelolaan Hotel Sultan ke depan, Istana masih berkoordinasi dengan Danantara agar melakukan rancangan ulang.
“Berkenaan dengan pengelolaannya, kami izin melaporkan bahwa kita telah dan sedang berkoordinasi dengan Danantara untuk merancang ulang pengelolaan area Hotel Sultan dan sekitarnya, untuk bisa kita optimalkan peruntukannya, sehingga kita berharap juga akan dapat menambah pemasukan kepada negara,” imbuh Prasetyo.
Diketahui, drama Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, resmi berakhir pada Kamis (18/06/2026).
Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), aparat gabungan TNI-Polri yang sempat berlangsung ricuh tersebut membuahkan hasil berupa penambahan daftar Barang Milik Negara (BMN).
Drama panjang Hotel Sultan terjadi sejak 10 Januari 2000.
PT Indobuildco yang merupakan perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo tersebut mencoba memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan milik negara.
Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional DKI Jakarta kemudian mengeluarkan surat keputusan perpanjangan HGB pada 13 Juni 2002.
HGB diberikan selama 20 tahun, terhitung sejak 4 Maret 2003.
Namun, surat itu ternyata cacat, HGB yang disebutkan terbit tanpa rekomendasi dari PPKGBK, lembaga di bawah Kemensesneg yang mengelola kawasan Senayan.
Kondisi ini menjadi awal munculnya perselisihan antara pemerintah dan pihak swasta terkait penguasaan lahan di kawasan tersebut.
Kasak-kusuk kerugian negara kemudian mulai terendus sejak Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset Gelora Senayan.
Tim tersebut menilai, perpanjangan HGB itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,93 triliun.
Namun bukannya gentar, PT Indobuildco justru melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status hak pengelolaan lahan.
Gugatan itu ditujukan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain BPN, Sekretariat Negara cq Badan Pengelola GBK, Kejaksaan Agung, Kanwil BPN DKI Jakarta, serta Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Singkatnya, PT Indobuildco menang pada gugatan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyatakan HGB mereka sah.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Hotel Hilton resmi berganti nama menjadi Hotel Sultan pada 23 Agustus 2006 setelah kerja sama dengan Hilton International berakhir.
Pemerintah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, dalam Putusan Nomor 262/PDT/2007/PT.DKI tertanggal 22 Agustus 2007, PT Indobuildco kembali dinyatakan menang.
Upaya hukum dilanjutkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, tetapi hasilnya tetap tidak berpihak kepada pemerintah.
Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan sejak 2008 juga beberapa kali ditolak.
Setelah empat kali mengajukan PK, pemerintah akhirnya berhasil memenangkan perkara tersebut.
Setelah memenangkan perkara, pemerintah menegaskan tidak akan memperpanjang HGB yang digunakan PT Indobuildco dan memilih melakukan revitalisasi kawasan GBK.
Di sisi lain, perintah eksekusi mengosongkan Hotel Sultan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
Putusan itu mewajibkan PT Indobuildco mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan yang berada di atasnya.
Alasannya, HGB atas nama PT Indobuildco telah hapus demi hukum sejak 2023 dan menegaskan bahwa negara melalui HPL Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.
Selain itu, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK yang menyatakan PT Indobuildco melakukan wanprestasi karena tidak melakukan pembayaran royalti selama periode 2007-2023.
Royalti yang diminta dibayarkan sebesar 45.356.473 dollar Amerika Serikat yang akan dikonversi ke rupiah saat pembayaran dilakukan. (kompas)