
Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, deaktivasi terhadap akun-akun media sosial yang sudah mematuhi pembatasan akses terhadap anak berusia di bawah 16 tahun masih dilakukan secara bertahap.
Maka dari itu, kata Meutya, ada anak yang akunnya sudah dinonaktifkan, tapi ada juga yang belum.
“Ini dilakukan bertahap. Jadi kalau misalnya ada anak yang langsung kena, tapi ada yang belum kena, ini memang karena dilakukan bertahap,” ujar Meutya dalam jumpa pers di kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Meutya mengatakan, pemerintah akan terus meminta laporan angka per angka dari platform, untuk memastikan inisiasi itu telah ditindaklanjuti dengan gerakan nyata.
Sementara itu, Meutya menyebut Komdigi tetap membutuhkan bantuan masing-masing orangtua dalam mengawasi anaknya.
“Tentu dalam penegakan tidak cukup hanya aturan pemerintah ataupun industri, tetap kami imbau orangtua untuk juga membantu untuk juga menjaga anak-anaknya di ranah digital,” imbuhnya.
Diketahui, sejumlah platform digital yaitu X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, dan YouTube sudah mematuhi pembatasan akses untuk anak di bawah 16 tahun.
Pembatasan akses pengguna merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). (kompas)