
Tulungagung – majalahbuser.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah mencairkan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa sebelum hari raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, tepatnya Kamis 12 Maret 2026.
Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari Subagyo kepada sejumlah awak media mengatakan, pencairan Siltap bagi kepala desa dan perangkat desa langsung dibayarkan untuk tiga bulan sekaligus masing-masing Januari, Februari dan Maret 2026
Dwi Hari, mengonfirmasi bahwa seluruh proses administrasi telah rampung dan dana sudah dialokasikan ke rekening pemerintah desa masing-masing.
”Siltap bagi kepala desa dan perangkat desa kami cairkan hari ini. Pembayarannya langsung dirapel untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Januari hingga Maret,” ujar Dwi Hari dalam keterangan resminya. Kamis (12/03/2026).
Dwi Hary juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen untuk terus memastikan hak-hak perangkat desa dapat terpenuhi.
Dengan mulai dicairkannya siltap Januari hingga Maret 2026 ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja perangkat desa dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
”Kami berharap dengan cairnya Siltap ini, persoalan finansial yang dikeluhkan rekan-rekan perangkat desa segera teratasi, sehingga roda pemerintahan di tingkat desa kembali berjalan optimal,” imbuhnya. (Unt/Adv)