
Semarang – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah turun tangan menyelidiki kasus penyebaran video tak senonoh hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI) yang menampilkan wajah siswi dan guru SMAN 11 Kota Semarang.
Video tersebut disebarkan melalui akun media sosial X (Twitter) milik Chiko Radityatama Agung, mahasiswa semester 1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), yang juga merupakan alumni SMAN 11 Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa penyelidikan kasus ini sedang berlangsung.
“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” kata Artanto, saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan bahwa kasus yang viral di media sosial ini ditangani langsung oleh Direktorat Siber Polda Jawa Tengah. “Ditangani Dit Siber Polda Jawa Tengah,” ujarnya.
Respons Universitas Diponegoro: Akan Beri Sanksi Tegas
Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Suharnomo menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil pelaku dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai pelanggaran digital yang dilakukan.
“Kami akan panggil dia minggu ini dan nanti akan ditindak dengan seadil-adilnya sesuai dengan kesalahan-kesalahan yang dia buat,” tutur Suharnomo.
Undip menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran etika digital, terlebih jika melibatkan mahasiswa aktif.
Sebelumnya, Chiko Radityatama Agung Putra menjadi sorotan setelah menyebarkan video deepfake AI tidak senonoh yang menampilkan wajah guru dan teman-temannya di SMAN 11 Semarang.
Video tersebut diunggah melalui akun Twitter pribadinya, dan dengan cepat memicu kemarahan publik serta perhatian pihak sekolah dan kepolisian.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Chiko mengunggah video permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram resmi sekolah, @sman11semarang.official.
“Saya ingin meminta permohonan maaf atas perbuatan saya, di mana saya telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin pada akun Twitter saya,” ujar Chiko dalam video tersebut.
Diketahui, Chiko merupakan warga yang tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Kabluk, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Ia kini menanti proses penegakan sanksi baik dari pihak kampus maupun proses hukum oleh aparat kepolisian. (kompas)