
Jakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya surat perjanjian yang mewajibkan penerima manfaat merahasiakan informasi jika terjadi dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG).
Setelah mengetahui hal tersebut, Nanik langsung berkoordinasi dengan Wakil Kepala BGN Brigjen Pol Sony Sanjaya untuk mengecek surat itu ke seluruh Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia.
“Ternyata poin itu tidak ada, tulis yang besar, tidak ada (poin rahasiakan keracunan). Poin yang ada itu hanya bersifat koordinasi untuk distribusi dan pengawasan peralatan atau alat-alat untuk MBG,” tegas Nanik saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/9/2025).
Nanik menegaskan bahwa BGN tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian antara satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dengan pihak penerima manfaat dengan poin seperti itu.
“Surat itu enggak ada. Surat, poin, apalagi menutupi, enggak ada,” tuturnya.
Nanik menyampaikan, BGN justru sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin melapor adanya temuan atau insiden lain yang membahayakan anak-anak.
“Kita terbuka, masa keracunan enggak boleh diberitakan? Boleh dong. Kan kalau ditutup-tutupi, kalau ada masalah bagaimana? Boleh (lapor), terbuka. Kita akan terbuka, transparan,” ucapnya.
Nanik menegaskan kembali bahwa BGN tidak pernah berniat untuk membungkam masyarakat yang ingin melapor apabila terjadi kejadian luar biasa atau force majeure dalam pelaksanaan MBG.
“Jadi bukan membungkam, bukan apa, sama sekali, saya jawab, tidak ada poin itu, dan tidak dilakukan oleh BGN,” imbuhnya.
Nanik berpesan kepada seluruh penerima manfaat untuk segera menghubungi SPPG daerah masing-masing jika ditemukan kasus keracunan.
“Maksudnya biar kita bantu untuk mengambil tindakan ke puskesmas, ke rumah sakit, semua ditanggung negara. Tapi kalau enggak menghubungi SPPG, SPPG enggak tahu,” ucapnya.
Isu surat perjanjian rahasiakan keracunan MBG
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora mempertanyakan isi perjanjian kerja sama antara satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dengan pihak penerima manfaat.
Dalam foto yang beredar, terdapat sembilan poin dari surat perjanjian kerja sama antara SPPG dengan pihak penerima manfaat, yang juga dibubuhi meterai dan stempel instansi pendidikan.
Pada poin ketujuh, dituliskan kedua belah pihak sepakat apabila terjadi kejadian luar biasa atau force majeure, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Di Sleman, beredar foto surat perjanjian serupa yang mewajibkan penerima manfaat merahasiakan informasi jika terjadi dugaan keracunan.
Dokumen bertanggal 10 September 2025 itu disebut sebagai perjanjian kerja sama antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat.
Di bagian atas surat tercantum kop resmi Badan Gizi Nasional (BGN). (kompas)