Suasana Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Selasa (27/5/2025).

Jakarta – Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menegaskan bahwa anggota DPR tidak mendapatkan gaji sebesar Rp 100 juta per bulan, melainkan mendapatkan tunjangan perumahan.

“Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” ujar Indra kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).

Untuk nominal tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR, Indra membenarkan bahwa angkanya mencapai Rp 50 juta per bulan.

“Iya betul,” ucap Indra.

Indra memaparkan, tunjangan anggota DPR masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Ia menyebutkan, gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dengan demikian, kata Indra, gaji anggota DPR tidak mencapai setengah dari Rp 100 juta, seperti yang diberitakan.

“Iya, diluar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya,” imbuh Indra.

Gaji dan tunjangan anggota DPR

Pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori:

Ketua DPR: Rp 5.040.000

Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000

Anggota DPR: Rp 4.200.000

Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan.

1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok:

Anggota DPR: Rp 420.000

Wakil Ketua DPR: Rp 462.000

Ketua DPR: Rp 504.000

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak:

Anggota DPR: Rp 168.000

Wakil Ketua DPR: Rp 184.000

Ketua DPR: Rp 201.600

3. Tunjangan jabatan:

Anggota DPR: Rp 9.700.000

Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000

Ketua DPR: Rp 18.900.000

4. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

7. Tunjangan kehormatan:

Anggota DPR: Rp 5.580.000

Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000

Ketua DPR: Rp 6.690.000

8. Tunjangan komunikasi:

Anggota DPR: Rp 15.554.000

Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000

Ketua DPR: Rp 16.468.000

9. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

10. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

11. Asisten anggota: Rp 2.250.000

Selain itu, anggota DPR juga mendapat fasilitas tambahan seperti perjalanan dinas dan pemeliharaan rumah, bisa lebih dari Rp 50 juta per bulan. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer