Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam sidang tersebut, ia pun dijatuhi vonis hukuman mati. (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Palembang – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, sempat memberikan wejangan kepada Kopda Bazarsah usai menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa tiga polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam.

Menurut Fredy, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah yang menembak mati tiga polisi yang bertugas adalah perbuatan keji.

Terlebih lagi, keluarga para korban tak memberikan maaf atas perbuatannya tersebut.

Bukan hanya itu, Fredy juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kopda Bazarsah yang tak jera meski sebelumnya sempat terkena pidana atas keterlibatan dalam penjualan senjata api ilegal.

“Inilah yang kamu tanam, seluruh dakwaan (Oditur) menjadi sah seluruhnya,” kata Fredy usai menjatuhkan vonis, Senin (11/8/2025).

Fredy mengungkapkan, bila saja pada saat penggerebekan berlangsung, Kopda Bazarsah tak melakukan perlawanan dan tak menembakkan senjata api, hukuman yang dihadapi pun tak akan menjatuhkan vonis mati.

Namun, perbuatannya yang membabi buta menembak tiga polisi menyebabkan dirinya kini harus bertanggung jawab secara penuh dengan vonis mati yang sudah dijatuhkan.

“Kalau tenang sedikit saja, tidak akan begini. Nasi sudah menjadi bubur, kamu harus bertanggung jawab. Silakan melakukan upaya hukum (banding),” ujar Hakim.

Mendengar ucapan hakim, terdakwa Kopda Bazarsah pun hanya terdiam dalam kondisi sikap istirahat.

Sementara itu, suara tangis para keluarga ketiga korban polisi pun pecah di ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.

Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dinyatakan bahwa dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.

Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dikanibalkan dengan SS1.

“Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).

Kopda Bazarsah Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan

Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menyatakan tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan Kopda Bazarsah yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam.

Diketahui, penggerebekan judi sabung ayam yang dikelola oleh Kopda Bazarsah serta Peltu Yun Heri Lubis menyebabkan tiga polisi yang bertugas tewas ditembak.

Mereka adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.

Ketua Majelis Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam vonis tersebut.

Karena itu, Kopda Bazarsah pun dijatuhkan hukuman maksimal.

“Tidak ada hal yang meringankan dalam pidana yang dilakukan terdakwa,” tegas Fredy membacakan vonis, Senin (11/8/2025).

Sementara itu, hal yang memberatkan Kopda Bazarsah adalah memiliki senjata api dan amunisi secara ilegal serta mengelola judi sabung ayam.

Ia juga ternyata pernah dipidana karena kepemilikan senjata api ilegal.

Hal itu nyatanya tidak membuat terdakwa menjadi insaf.

“Terdakwa sudah dilatih mengemban tugas mulia menjaga NKRI, tetapi mengkhianati dengan membuka judi dan menyebabkan tiga orang mati. Perbuatan terdakwa sudah merusak citra nama baik TNI di masyarakat,” ujarnya. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer