
Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sudah tepat.
Keputusan itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D) yang diteken oleh Kepala Biro Pengawasas Penyidikan Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Sumarto dan dikirimkan ke Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah.
“Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi keterangan surat SP3D yang dibagikan Fadillah, Kamis (31/7/2025).
Sumarto juga menyebutkan, fakta yang diserahkan oleh TPUA selaku pelapor masuk kategori data sekunder dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Data-data dari TPUA dinilai tidak bisa dijadikan alat bukti dalam perkara yang disebutkan.
TPUA lantas melayangkan keberatan atas sikap Biro Wassidik Bareskrim yang menyatakan tak ada masalah dalam penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi.
“Bahwa penghentian penyelidikan 22 Mei 2025 yang dibenarkan dalam SP3D 25 Juli 2025 berdasar alasan ‘sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku’ tidaklah benar, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP maupun Perkapolri,” dikutip dari surat yang diterbitkan TPUA pada Selasa (29/7/2025).
Rizal Fadillah yang menandatangani surat ini menyinggung ketidakhadiran Jokowi maupun ijazah aslinya dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 9 Juli 2025 lalu.
TPUA juga mempersoalkan data-data yang mereka sajikan dinilai tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti.
Rizal menegaskan, Polri seharusnya bisa membedakan mana yang disebut barang bukti dengan alat bukti.
“Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” tulis Rizal.
TPUA menilai, Wassidik Polri seharusnya tidak menghentikan penyelidikan dan melanjutkan proses ini ke tahap pembuktian.
Ijazah Jokowi asli
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dihentikan.
Hal ini diputuskan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi.
Hasil uji labfor menyatakan ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, 22 Mei 2025 lalu.
Djuhandhani menjelaskan, penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.
Ijazah itu juga sudah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.
“Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ungkap dia.
Namun, setelah penyelidikan dihentikan, TPUA meminta Biro Wassidik Bareskrim untuk melakukan gelar perkara khusus karena mereka menilai keputusan tersebut tidak tepat. (kompas).