
Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bakal mempelajari kasus gaji karyawan UD Sentoso Seal, Surabaya, Jawa Timur yang dipotong jika melaksanakan ibadah shalat Jumat, lebih dari 20 menit.
“Saya akan pelajari (cek kasusnya),” kata Nasaruddin saat ditemui awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025).
Nasaruddin menuturkan, ia belum menerima laporan terkait kasus dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana itu.
“Belum dapat ke saya itu laporannya,” kata Nasaruddin.
Sebelumnya diberitakan adanya dugaan pelanggaran hak-hak pekerja terjadi di perusahaan UD Sentoso Seal yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana. Salah satu dugaan pelanggaran adalah pemotongan gaji.
Ada laporan yang menyatakan bahwa gaji akan dipotong jika terdapat karyawan yang menjalankan ibadah shalat Jumat, lebih dari 20 menit.
“Karena kan (kemungkinan) karyawan itu ada yang kadang-kadang mereka dikurung, ada kadang-kadang (kalau) sholat gajinya dipotong, seperti itu,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Sabtu (19/4/2025).
Noel mengaku prihatin dan menilai praktik yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut sudah melampaui batas kewajaran.
Ia bahkan menyebut tindakan-tindakan itu sebagai bentuk kejahatan yang sangat parah.
Kemenaker memastikan akan menindaklanjuti laporan-laporan ini dan mengimbau para mantan pekerja UD Sentoso Seal untuk menempuh jalur hukum.
“Yang pasti kita serahkan proses ini ke proses hukum ya, itu sudah pasti,” ujar Noel.
Peter Evril Sitorus, yang mulai bekerja di UD Sentoso Seal pada akhir Desember 2024, mengungkapkan bahwa ia mengetahui pemotongan tersebut terjadi setelah bekerja beberapa minggu.
Peter menambahkan, meskipun beragama non-Islam, ia mengetahui bahwa rekan-rekannya yang Muslim harus menerima pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 setiap kali mereka menunaikan shalat Jumat. (kompas)