Foto: sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada para pengusaha muda yang tergabung dalam HIPMI di Aula Rapat Bercakap Kopi, Rabu (16/4).

Kediri – majalahbuser.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada para pengusaha muda yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Kegiatan ini berlangsung di Aula Rapat Bercakap Kopi, Rabu (16/4).

Acara tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, yang kini menjadi acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Kediri, Ir. Rosana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah inovatif dan kreatif pemerintah daerah untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan berbasis risiko serta sertifikasi halal.

“Kegiatan ini juga sebagai upaya mempertemukan pemerintah dengan peluka usaha, untuk membangun koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas. Agar tercipta sinergitas program dan kegiatan investasi yang saling menguatkan satu sama lain,” ujarnya.

Rosana menambahkan, pemerintah terus berupaya meningkatkan iklim investasi, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, memberdayakan UMKM, serta mendorong penciptaan lapangan kerja.

“Upaya tersebut dilakukan melalui penyederhanaan perizinan berusaha dengan pengintegrasian peraturan terkait perizinan berusaha yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, sebagai peraturan pelaksana turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini, dihadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya masing-masing. Materi pertama membahas tentang konsep pengembangan ruang dalam rencana tata ruang, dilanjutkan dengan pemaparan terkait perizinan berusaha berbasis risiko, dan diakhiri dengan materi mengenai sertifikasi halal. (adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer