Foto: Prabowo beri pangkat Letkol Tituler TNI AD ke Deddy Corbuzier
(Instagram/mastercorbuzier)

Jakarta – Deddy Corbuzier mengumumkan melalui media sosialnya bahwa ia menerima pangkat dari Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sebagai Letnan Kolonel alias Letkol Tituler pada Jumat, 9 Desember 2022.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010, pangkat tituler merupakan pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya atau serendah-rendahnya Letnan Dua.

Namun, pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler itu mengundang sejumlah pro dan kontra di masyarakat. Dikutp dari catatan Tempo, berikut adalah fakta-fakta pengangkatan Deddy Corbuzier.

  1. Pemilik Pangkat Tituler Kehilangan Hak Pilih

Meskipun berhak menerima gaji dan tunjangan sebagai Letkol Tituler secara legal, Deddy Corbuzier akan kehilangan hak pilih setelah menerima pangkat tersebut.

“Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas,” ujar Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak ketika dikonfirmasi oleh Tempo pada 10 Desember 2020.

  1. Komisi I DPR Sebut Tak Tahu Urgensi Pengangkatan Deddy Corbuzier

Ibarat tiada angin dan hujan, kabar pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler juga mengejutkan Meutya Hafid selaku Ketua Komisi I DPR dan mitra TNI sekaligus Kementerian Pertahanan.

“Saya juga kaget. Jujur kaget karena belum dikomunikasikan ke Komisi I ketika ditanya wartawan belum paham ini untuk apa,” ujar Meutya Hafid saat ditemui di gedung DPR pada Selasa, 13 Desember 2022.

Meskipun begitu, Komisi I mengaku tidak masalah dengan pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler asalkan publik diberi penjelasan terkait alasan di balik keputusan tersebut.

“Makanya ini kan kriteria ini tidak jelas. Kami (Komisi I DPR) belum tahu apa. Makanya itu yang harus dikomunikasikan ke publik apa tugasnya,” kata Meutya.

  1. Pakar Militer Pertanyakan Urgensinya

Pakar militer Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh Tentara Nasional Indonesia kepada selebritas Deddy Corbuzier. Pemberian pangkat ini telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman, dan diserahkan langsung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

“Sekarang yang perlu dipertanyakan pada pangkat Letkol Deddy Corbuzier itu dalam konteks apa? Atas urgensi apa diberikan pangkat tersebut?” kata Connie saat dihubungi, Minggu, 11 Desember 2022. “Sementara banyak letkol yang berkualifikasi komando bisa memimpin pasukan infanteri Komponen Cadangan.”

Untuk itu, Connie meminta Panglima Andika untuk mempertimbangkan lagi pemberian gelas ini. “Saran saya Panglima TNI segera mencabut pangkat tituler tersebut, karena tidak ada urgensi mendesak pemberikan tituler pada seorang artis,” kata dia.

  1. Kritik Eks Gubernur Lemhanas

Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo mengkritik pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh TNI kepada selebritas Deddy Corbuzier. Agus menilai pangkat Tituler itu diberikan berdasarkan kebutuhan, bukan untuk tujuan yang diada-adakan.

“Jangan-jangan nanti TNI perlu juru masak yang handal, diberikan (Tituler) ke chef terkenal,” kata Agus saat dihubungi, Minggu, 12 Desember 2022.

  1. Deddy Tolak Gaji dan Tunjangan

Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2010, Deddy berhak menerima tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit dan tidak termasuk tunjangan keluarga.

Berkaca pada latar belakang Deddy sebagai figur publik, hak tersebut tentunya mendapat penolakan dari sejumlah warganet. Alhasil, Deddy memberikan pernyataan melalui Twitter bahwa ia tidak akan menerima gaji dan tunjangan sebagai Letkol Tituler.

“Just info (sekadar informasi) buat yg bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler. Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan,” tulis Deddi di akun Twitter @corbuzier pada 14 Desember 2022.

  1. Tanggapan Mahfud Md

Berbeda dengan Meutya Hafid, respons Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Mahfud Md menilai bahwa pengangkatan Deddy sebagai Letkol Tituler adalah biasa-biasa saja atau sah di mata hukum.

“Letkol ke bawah itu memang dikeluarkan dengan keputusan panglima TNI. Pasti sudah diperoleh karena Pak Prabowo ini pasti sudah ikut aturannya,” ujar Mahfud Md pada Kamis, 15 Desember 2022.

Meskipun begitu, Mahfud Md menyebut bahwa urgensi pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler mungkin lebih diketahui oleh Menhan Prabowo Subianto.

“Mungkin Deddy ini bisa jadi orang yang mendorong komcad lebih bagus lagi,” kata Mahfud Md. (tempo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer