Warga Palestina di kota Beit Lahiya, Gaza utara, berunjuk rasa pada Selasa (25/3/2025). Mereka memprotes Hamas dan menuntut agar perang dengan Israel segera diakhiri. (AFP)

MAJALAHBUSER.com – International Union of Muslim Scholars (IUMS) mengeluarkan fatwa jihad untuk melawan genosida Israel.

Fatwa jihad tersebut dikeluarkan pada Jumat (4/4/2025), setelah Israel mengingkari gencatan senjata yang telah disepakati 3 bulan lalu.

Sekretaris Jenderal International Union of Muslim Scholars (IUMS), Ali al-Qaradaghi, menyerukan kepada semua negara Muslim untuk segera melakukan intervensi secara militer, ekonomi, dan politik guna menghentikan genosida dan penghancuran yang terjadi di Jalur Gaza.

Dalam seruan yang dikeluarkan pada Jumat, Ali al-Qaradaghi menegaskan bahwa apa yang sedang terjadi di Gaza merupakan kejahatan besar.

Serangan Israel yang dilancarkan sejak 18 Maret hingga kini telah menimbulkan ribuan korban jiwa.

Lantas, apa saja poin-poin penting fatwa jihad yang diserukan oleh IUMS untuk melawan genosida Israel di Palestina?

15 poin fatwa ulama dunia soal konflik Israel-Palestina

Sebagaimana diberitakan Middle East Eye pada Rabu (9/4/2025), serangan Israel telah membunuh lebih dari 430 warga Palestina pada Selasa (8/4/2025).

Perdana Menteri (PM) Israel Netanyahu justru memberikan pernyataan bahwa serangan Israel ini hanya awal untuk memulai perang kembali.

Serangan itu pun mendapat kecaman dari sejumlah pihak.

Dilansir dari laman resmi IUMS, berikut isi fatwa jihad IUMS terkait konflik Israel-Palestina:

1. Kewajiban jihad melawan Israel

Setiap umat Islam di semua negara wajib berjihad melawan Israel dan sekutunya yang menjajah tanah Palestina.

Jihad dapat dilakukan melalui jalur intervensi militer, memasok senjata, keahlian, dan intelijen kepada mujahidin.

Kewajiban tersebut mengikat terutama bagi rakyat Palestina, kemudian negara-negara tetangga (Mesir, Yordania, dan Lebanon), diikuti oleh semua negara Arab dan Muslim.

Jihad melawan Israel merupakan kewajiban individu (fardhu ‘ain) atas setiap Muslim yang mampu.

2. Larangan mendukung Israel

Dilarang keras membantu Isreael dalam bentuk apapun baik secara militer, logistik, maupun lainnya.

Hal ini meliputi penjualan senjata, penyediaan jalur transportasi, dan bentuk dukungan lainnya yang dapat memperkuat posisi Israel dalam konflik.

3. Larangan memasok sumber daya

Dilarang memasok sumber daya ke Israel seperti minyak, gas, makanan, dan air kepada Israel, sementara membiarkan warga Gaza mengalami kelaparan dan penderitaan. Memberikan bantuan semacam itu dianggap sebagai pengkhianatan terhadap umat Islam.

4. Seruan untuk Membentuk Aliansi Militer Bersama

Negara-negara Muslim dan Arab wajib bersatu membentuk aliansi militer bersama untuk mempertahankan wilayah Islam dan melindungi agama, nyawa, harta, kedaulatan, serta kehormatan umat.

5. Meninjau kembali perjanjian Israel

Negara-negara Muslim yang memiliki perjanjian atau kesepakatan dengan Israel diminta untuk mempertimbangkan kembali dan menggunakan pengaruhnya untuk menekan Israel.

6. Kewajiban jihad finansial

Setiap Muslim yang memiliki kemampuan wajib berkontribusi secara finansial untuk mendukung perjuangan melawan Israel, termasuk membiayai para pejuang dan membantu mereka yang tertindas.

7. Larangan normalisasi hubungan dengan Israel

Komite melarang segala bentuk normalisasi hubungan dengan Israel. Negara-negara Muslim yang telah menjalin hubungan tersebut diminta untuk segera memutuskannya sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina.

8. Ulama harus bersuara

Para ulama diwajibkan menyuarakan kebenaran, mengutuk pengkhianatan, dan menyerukan jihad melawan Israel melalui berbagai cara. Para ulama harus mendesak pemerinth, tentara, lembaga sebagai bentuk tanggung jawab agama, sejarah, dan moral.

9. Aksi boikot

Umat Islam, baik individu maupun pemerintah, diwajibkan untuk memboikot Israel dan para sekutunya dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan akademik.

10. Tagih perdamaian yang dijanjikan AS

Menagih janji Presiden AS Donald Trump, untuk mewujudkan perdamaian di Gaza dan mendesak mereka untuk memenuhi komitmen tersebut.

11. Boikot berkelanjutan terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan Israel

Umat Islam didorong untuk terus memboikot perusahaan-perusahaan yang mendukung Israel, terutama yang terlibat dalam penyediaan senjata dan dukungan politik.

12. Dukungan kemanusiaan untuk Gaza

Umat Islam di seluruh dunia diminta untuk memberikan bantuan kemanusiaan seperti makanan, obat-obatan, pakaian, dan bahan bakar kepada warga Gaza dengan segala cara yang memungkinkan.

13. Persatuan umat Islam

Ditekankan bahwa persatuan di antara umat Islam, termasuk faksi-faksi Palestina dan negara-negara Muslim, adalah kewajiban agama yang harus dijaga untuk menghadapi tantangan bersama.

14. Doa untuk Gaza

Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak doa, termasuk Qunut Nazilah, dalam shalat mereka sebagai bentuk dukungan spiritual bagi warga Gaza.

15. Apresiasi pendukung Palestina

Fatwa ini juga menyampaikan apresiasi kepada negara, organisasi, komunitas, dan individu yang telah menunjukkan dukungan mereka kepada rakyat Gaza melalui berbagai cara.

Fatwa ini menegaskan pentingnya solidaritas dan tindakan nyata dari umat Islam di seluruh dunia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina melawan agresi Israel.

Itulah poin-poin penting fatwa jihad yang diserukan oleh IUMS untuk melawan genosida Israel atas Palestina. Fatwa jihad ini ditujukan kepada seluruh umat dan negara-negara Muslim di seluruh dunia. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer