Bandung – Sebanyak 233 ijazah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Jawa Barat, periode 2018-2023 ditarik dan kelulusannya dibatalkan.
Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik mengatakan, langkah ini diambil berdasarkan laporan dari tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah tim EKA menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.
“Evaluasi kinerja akademik ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya nilai akademik serta syarat minimal SKS yang berbeda antara milik Stikom Bandung dan Pangkalan Data Dikti,” ungkap Dedy saat dihubungi, Senin (13/1/2025).
Salah satu permasalahan utama yang diidentifikasi adalah tidak adanya penomoran ijazah nasional (PIN) dari kementerian pada ijazah mahasiswa periode tersebut, serta belum dilakukannya tes plagiasi terhadap karya mahasiswa.
Dedy mengungkapkan kekecewaannya terhadap beberapa pihak, terutama operator kampus, yang diduga tidak menjalankan tugas dengan baik.
Dia juga menuding terdapat praktik jual beli nilai yang dilakukan tanpa sepengetahuannya.
“Ada operator yang melakukan tindakan jual beli nilai. Saya telah mengganti yang bersangkutan dengan harapan tidak ada masalah lagi. Eh, ternyata dikadalin juga sehingga tidak tercium,” kata Dedy.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Dedy menegaskan, pembatalan kelulusan tidak berarti bahwa mahasiswa harus mengulang perkuliahan dari semester awal.
“Bukan permanen dari semester satu lagi perkuliahannya. Tapi melengkapi yang kurang dan lain sebagainya,” beber dia.
Dengan demikian, perbaikan yang perlu dilakukan hanya menyangkut kekurangan SKS, nilai akademik, dan administrasi yang terjadi pada periode tersebut.
Menurutnya, ratusan mahasiswa tersebut hanya perlu memperbaiki kekurangan Satuan Kredit Semester (SKS) yang dianggap kurang dari syarat kelulusan, yaitu sebanyak 144 SKS, sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Misal perbaikan ternyata ditemukan ada batas minimal (lulus) 144 SKS, di Pangkalan Data Dikti hanya 139 SKS, jadi kurang 5 SKS. Nah, itu yang diperbaiki,” pungkasnya. (kompas)