Maros – Seorang guru pondok pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisal AH kini harus berurusan dengan hukum. Guru Ponpes berusia 40 tahun itu dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada 20 santriwati.
KBO Satreskrim Polres Maros, Iptu Mukhbirin mengatakan, kasus pelecehan seksual ini dilakukan pelaku saat santri atau para korbannya menyetorkan hafalan ayat suci Al-Qur’an kepada pelaku AH.
“Tindak pidana pelecehan tersebut diduga dilakukan pelaku saat para korbannya menyetor hafalan ayat suci Al-Qur’an,” ungkap Iptu Mukhbirin saat dikonfirmasi, Sabtu 7 November 2024
Dia menerangkan, bahwa aksi bejat tersebut dilakukan sejak Oktober lalu sampai November 2024 kemarin. Hanya saja, kasus itu baru terungkap setelah beberapa santri saling bercerita lalu kemudian sepakat untuk menyampaikan kepada orangtuanya.
“Jadi awalnya terungkap karena antara siswa yang menjadi korban saling bercerita dengan menyampaikan antara satu dengan yang lain ketika dipanggil ustaz (pelaku) ini kemudian dilecehkan,” katanya
Setelah mereka saling bercerita, beberapa santri kemudian bercerita ke orang tuanya dan selanjutnya dibuatkan laporan polisi. Dari hasil penyelidikan kepolisian, ditemukan ada 20 orang korban diduga telah dilecehkan oleh pelaku. Hanya saja, beberapa di antara mereka yang melapor.
“Total korban semuanya 20 orang namun tidak semuanya melapor hanya beberapa saja datang melapor untuk mewakili yang lain,” bebernya
Mukhbirin menyebut bahwa modus pelaku melakukan pelecehan dengan cara memanggil santrinya untuk menyetor hafalan ayat suci Al-Quran. Kemudian para korban di raba bagian sensitifnya tepatnya dibagian pundak sampai ke dalam baju kemudian paha mereka.
“Modusnya dengan cara mengumpulkan hafalan. Saat mengumpulkan hafalan para korban ini ada yang dilecehkan dengan dipegang pundaknya, bahkan ada yang sampai masuk ke dalam baju, ada yang dipegang pahanya,” bebernya.
Lebih lanjut, Mukhbirin menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan oknum guru Ponpes tersebut. Hasil pemeriksaan sementara pelaku dinilai kooperatif dan telah jadi tersangka dan ditahan.
“Sudah tersangka dan ditahan atas kasus pencabulan. Korbannya rata-rata berusia 13-14 tahun,” terangnya. (viva).