Kota Kediri – Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri kini sudah memasuki tahapan Kampanye. Untuk itu keamanan dan ketertiban selama kegiatan itu berlangsung peran Satpol PP Kota Kediri menjadi mutlak dan sangat penting.
Untuk diketahui, jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama sekitar 2 bulan, mulai tanggal 25 September dan berakhir pada tanggal 23 November.
Diperkirakan pada masa itu, jalanan dan tempat-tempat strategis sampai sudut Kota Kediri akan dipenuhi oleh Spanduk, banner dan baliho dipasang di pinggir jalan atau ditempat strategis demi merebut simpati rakyat.
Selain itu, kemungkinan adanya arak-arakan, konvoi kendaraan atau bentuk kampanye lainnya yang akan dilakukan oleh masing-masing pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota bisa berimbas pada gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Kediri melalui Kepala Bidang Trantib dan Linmas Agus Dwi Ratmoko mengatakan, bahwa pihaknya sudah siap dengan tugas-tugasnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya selama masa kampanye.
Dia menjelaskan sesuai Perwali bahwa Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satpol PP selama berlangsungnya Pilkada serentak pada masa kampanye berlangsung, adalah berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yaitu, terkait dengan penempatan APK, kondisi spanduk atau benner serta pemasangannya. Satpol PP akan bergerak melakukan penertiban tetapi harus melalui rekomendasi dari Bawaslu.
“Namun demikian ada hal-hal tertentu yang spontan bisa dilakukan oleh Satpol PP, yaitu apabila ada pasangan Calon memasang APK mengganggu jalan atau berpotensi membahayakan Orang, maka akan langsung ditertibkan, diamankan tidak melalui dari Bawaslu,” terang Agus di kantornya yang terletak dibelakang Gedung Olah Raga (GOR) Kota Kediri. Kamis, 26/9.
“Kemudian bila Calon yang bersangkutan akan mengambilnya kembali untuk dipasang lagi atau mau diperbaiki bisa diambil di kantor Bawaslu atau Panwas,” imbuhnya.
Ketika ditanya netralitas ASN lingkup Kota Kediri, Agus menjelaskan, penertibannya adalah tanggung jawab Bawaslu dan Inspektorat, baik itu berupa tindakan, ucapan maupun gestur mendukung salah satu pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri.
“Itu bukan ranahnya Satpol PP,” tandasnya menutup. (unt).