Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
“Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya,” kata anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, menurutnya, opsi tersebut tetap bergantung dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah.
Adapun KPU dijadwalkan menghadiri RDP untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.
Sementara saat disinggung terkait keberlanjutan dari Pilkada Serentak 2029 bila dilakukan pilkada ulang pada tahun depan, Mellaz menjelaskan saat ini instrumen undang-undangnya masih pemilu serentak.
“Kalau sekarang 27 November sepanjang undang-undangnya tidak berubah, ya, artinya kita menghitung lagi kan sampai dengan masa jabatan berakhir dan kemudian dilakukan pilkada. Itu reguler saja, kecuali ada kebijakan yang mengubahnya,” ujarnya.
Dia pun tak menutup kemungkinan instrumen yang tersedia dapat memunculkan tafsir yang berbeda. Oleh karena itu, tafsir tersebut harus ditegaskan menjadi satu tafsir saja.
“Apakah mengikuti siklus masa jabatan, sehingga nanti daerah-daerah yang kemudian kotak kosong dalam tanda kutip yang menang Itu kemudian diisi penjabat (Pj) kan,” jelas Mellaz.
Sebelumnya, Rabu (4/9), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pertimbangan KPU melakukan Pilkada ulang adalah supaya keberlanjutan Pilkada mendatang tetap bisa serentak dan tidak diselingi dengan pelantikan Pj. di sela kepemimpinan lima tahun kepala daerah.
“Kan salah satu tujuan pilkada ini kan kepala daerah yang terpilih. Kalau logikanya pilkada berikutnya lima tahun tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi Pj. selama lima tahun, bergantian-bergantian terus ya,” tambah Afif.
“Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi. Itu makanya kami perlu melakukan komunikasi, konsultasi, dalam arti mencari titik pemahaman yang paling pas dengan semua pihak,” pungkasnya.
KPU RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.
Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Berdasarkan data dari KPU, Kamis, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal yang sebelumnya sebanyak 43 daerah.
Berikut wilayah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024:
Provinsi: Papua Barat
Kabupaten/kota Aceh: Aceh Utara, Aceh Taming,
Sumatera Utara: Tapanuli Tengah, Asahan,Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara
Sumatera Barat: Dharmasraya, Jambi, Batanghari
Sumatera Selatan: Ogan Ilir, Empat Lawang
Bengkulu: Bengkulu Utara, Lampung, Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau: Bintan
Jawa Barat: Ciamis
Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes
Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya
Kalimantan Barat: Bengkayang
Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan
Kalimantan Timur: Kota Samarinda
Kalimantan Utara: Malinau, Kota Tarakan
Sulawesi Selatan: Maros
Sulawesi Tenggara: Muna Barat
Sulawesi Barat: Pasangkayu
Papua Barat: Manokwari, Kaimana. (ant)