Palembang – Dua gadis bercelurit yang viral berduel di TPU Palembang akhirnya ditangkap polisi. Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo menyebut 2 gadis yang berduel itu berinisial PTR (14) dan INT (15), keduanya sudah ditetapkan tersangka.
Dalam rilis ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Rabu (17/1/2024), Anwar menjelaskan, kedua gadis ini merupakan remaja yang masih tergolong di bawah umur dan melakukan perang tanding di Jalan Sukabangun I Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang atau di area kuburan Cina pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 2 orang atas nama INT dan PTR,” kata Anwar, Rabu (17/1/2024).
Dari kejadian duel itu, bagian pergelangan tangan INT terluka kena sabetan celurit dan mendapatkan 29 jahitan.
Anwar menjelaskan, berita mengenai adanya aksi perang tanding antara dua remaja putri dengan sajam yang cukup menghebohkan di Kecamatan Sukarami Palembang itu sudah langsung diselidiki polisi.
Dari hasil penyelidikan gabungan antara Subbid Jatrantas Polda Sumsel dan Reskrim Polrestabes Palembang akhirnya didapati ada 2 remaja putri berinisial INT (15) dan PTR (14), mereka berduel menggunakan celurit panjang.
“Dua-duanya luka dan sudah diobati, juga visum. Keduanya membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang pada Selasa (16/1/2024). Tim gabungan juga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 remaja laki-laki. KV sebagai wasit dan 4 lainnya sebagai perekam video dan saksi-saksi yang melihat,” kata dia.
Dalam video viral itu, kata dia, KV mengancungkan senjata api, seperti layaknya pistol. Namun setelah diselidiki, senjata api tersebut hanyalah korek api berbentuk pistol.
Anwar menyebut, dari hasil pendalaman di lapangan, tidak terdengar adanya bunyi letusan dari barang bukti seperti senpi tersebut.
“Jadi memang dari pendalaman kita, tidak ada bunyi letusan dari barang bukti seperti senpi itu. Barang yang diamankan ini ada ponsel, korek api berbentuk senpi, kaos berwarna hitam, celana panjang jeans warna biru, jaket hoodie panjang abu-abu, dan celana panjang berwarna pink. Sedangkan untuk sajam (celurit), masih dalam pencarian tim gabungan,” kata dia.
Kedua tersangka PTR dan INT ini akan dikenakan Pasal 76c atau Pasal 80-1 ayat 2 Undang-undang tentang Peradilan atau Perlindungan Anak dan juga Pasal 184 ayat 2 dan 3. Anwar menyebutkan, meski sudah ditetapkan tersangka, keduanya tidak ditahan.
“Di sini kita sampaikan bahwa anak-anak tersebut di bawah umur dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan juga anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga peradilan yang kita kedepankan adalah Peradilan Anak karena semuanya masih di bawah umur,” jelasnya.
Sedangkan untuk 5 orang remaja lain dikenai pasal berbeda. KV, wasit dalam duel tersebut dikenakan Pasal 186 ayat 2 (i) KUHP karena melakukan penghasutan untuk menimbulkan perang tanding dengan ancaman hukuman 3 tahun.
“Untuk wasit (KV) masih dalam proses (penetapan status tersangka). Untuk yang lain (4 remaja penonton aksi duel) masih kami dalami dan juga akan kita kedepankan pembinaan kepada anak-anak,” kata Anwar.
Sebelumnya, Polrestabes Palembang tengah menyelidiki video perkelahian dua gadis bercelurit yang kini menjadi sorotan di media sosial. Polisi kini tengah memburu kedua gadis tersebut dan berupaya memastikan kondisi keduanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan bahwa video tersebut merupakan kejadian lama dan informasinya memang terjadi di TPU Talang Kerikil Palembang tersebut.
“Informasinya kejadian itu memang di sana (TPU Talang Kerikil), tapi sudah lama itu kejadiannya,” kata AKBP Haris, Senin (15/1/2023). (dai/dai/detik)