Sebanyak 57 narapidana atau warga binaan berisiko tinggi (high risk) Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Security, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (22/8/2025). ANTARA/HO-Ditjenpas.

Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan sudah ada sebanyak 1.300 narapidana kategori high risk atau berisiko tinggi yang dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah.

Dia mengatakan bahwa pada pekan ini ada 196 narapidana yang dipindah ke Nusakambangan. Menurut dia, sudah banyak pemindahan narapidana sejak di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

“Ini bukan hanya tentang komitmen kami memberantas narkoba dan HP, ini juga upaya kami untuk memberikan pembinaan yang tepat bagi warga binaan kami,” kata Mashudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Adapun pemindahan 196 narapidana pada pekan ini, di antaranya narapidana yang berasal dari Kepulauan Riau (57), Jawa Barat (55), Jambi (33), Sumatera Barat (4), Sumatera Utara (6), Sumatera Selatan (21) dan Riau (3), di tanggal 22 dan 23 Agustus 1025.

“Agar saat waktunya kembali ke masyarakat mereka telah pulih secara mental dan perilaku, karena itulah salah satu tujuan sistem pemasyarakatan,” katanya.

Dia mengatakan proses pengawalan dan pemindahan dilakukan bersama tim dari dari pengamanan intelijen dan kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan kepolisian dan petugas pemasyarakatan di masing-masing wilayah.

Warga binaan high risk yang dipindah ke Nusakambangan, kata dia, ditempatkan di beberapa Lapas Super Maximum dan Maximum Security. Mereka, kata dia, akan mendapatkan pembinaan dan pengamanan khusus sesuai kategori dari hasil asesmen.

“Target dan harapan kami, Nusakambangan akan membentuk mereka menjadi warga negara yang lebih baik,” katanya. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer