Peraturan Gubernur Jawa Timur No 68 Tahun 2015 tentang Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2016 memang telah diputuskan.
"Memang berat ibaratnya Pergub 68 ini seperti pil pahit, tapi saya telan. Saya akan menjalankannya tahun depan," kata Bos Maspion Group Alim Markus saat jumpa pers di Surabaya, Selasa (24/11/2015) malam.
Alim yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur mengatakan, UMK Tahun 2015 sebesar Rp 2,7 juta saja sudah dinilai memberatkan pengusaha, termasuk dirinya.
Sedangkan UMK Tahun 2016 mencapai Rp 3.045.000 mengalami kenaikan lebih dari 12 persen dibandingkan tahun ini. Kondisi tersebut dinilai sangat memberatkan. Dan pihaknya akan menawarkan pensiun dini ke karyawannya.
"Jumlahnya sama seperti tahun ini ada sekitar 1800 karyawan akan kita tawarkan pensiun dini. Pensiun dini ini untuk efisiensi," terangnya,
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur Ridwan mengatakan, UMK Tahun 2015 saja sudah banyak pabrik besar di kawasan industri di daerah ring I (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto) yang relokasi ke daerah-daerah seperti Nganjuk, Lamongan, Ngawi.
Selain itu, banyak pekerja yang kena PHK, karena perusahaan tidak mampu membayar upah buruh sebesar Rp 2,7 juta. "Tahun ini banyak perusahaan yang mem-PHK. Saya rasa tidak kurang dari 100 Ribu pengurangan tenaga kerja. Itu dengan catatan masih dalam UMK lama Rp 2,7 juta," kata Ridwan.
Selain mem-PHK pekerja, banyak perusahaan yang beralih dari padat karya dengan menggunakan mesin. "Banyak pengusaha yang beralih dari padat karya, sekarang automatic pakai robot," terangnya sambil mempaparkan bahwa produktifitas tenaga kerja di Indonesia masih kalah dengan Vietnam dengan perbandingan sekitar 1:2 produk.
"Ada PMA yang mau masuk, tapi sekarang banyak yang membatalkan, padahal sudah ada izinnya. Bahkan, PMDN sendiri mengalihkan pabriknya ke Vietnam. Di sana jauh dari kita, termasuk produktifitasnya," tandasnya. (dtk/bsr)