"Indonesia, tentunya. Juga Australia, Filipina dan Amerika Serikat," ujar Natalegawa.
Namun, ujar Natalegawa, negara-negara tersebut akhirnya mengalah kepada Indonesia. "Sejak awal semua negara itu mengakui Indonesia-lah yang memiliki kepedulian dan perhatian yang lebih dari negara lain, sehingga Umar Praktek harus melalui proses hukum di Indonesia," kata Natalegawa.
Sebelum dipulangkan, Natalegawa mengatakan bahwa pemerintah Indonesia meminta Pakistan untuk mempersiapkan berkas hukum dan dakwaan yang akan dikenakan kepada Patek.
"Ini hanya tahapan, masalah proses, masalah waktu," kata Natalegawa.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Anton Bachrul Alam mengatakan Umar Patek dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, bersama istrinya yang berwarga negara Filipina. Istri Patek juga dibawa ke rutan Brimob, karena tersangkut pemalsuan identitas.
Polri: Umar Patek Lolos dari Jerat UU Teroris
Gembong teroris paling dicari di empat negara --Indonesia, Filipina, Australia, dan Amerika-- ini telah pulang ke Indonesia, Umar Patek. Umar Kini telah ditahan di Mako Brimob.
Meski diduga kuat sebagai otak pelaku bom Bali 1 yang menewaskan 202 orang, Umar Patek untuk saat ini tidak dijerat Undang-Undang Terorisme. Itu karena Bom Bali I terjadi pada tahun 2002. Sedangkan Undang-Undang Terorisme dibuat pada tahun 2003.
Penegasan ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam. Untuk saat ini Umar hanya dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Iya bisa saja (pakai KUHP)," kata Anton di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2011.
Menurut Anton, prosedur pemeriksaan Umar Patek tidak berdasarkan UU Teroris, yang menerapkan 7 hari pemeriksaan. Berarti, Umar Patek hanya diperiksa 1x24 jam? "Iya," kata Anton. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Teroris tidak berlaku surut.
Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Inspektur Jenderal Polisi Ansyaad Mbai, undang-undang mana yang akan dikenakan kepada Umar Patek itu tergantung penyidik.
"Soal penerapan undang-undang mana (Undang-Undang Teroris atau KUHP), nanti terserah penyidik dan penuntut," kata Ansyaad di sela penandatanganan MoU dengan ormas-ormas Islam di Kantor BNPT, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 11 Agustus 2011.
Tetapi, bila Umar Patek terbukti terlibat kasus bom Bali 2 yang terjadi 2005 maka penerapan undang-undangnya bisa lain. Belum lagi kasus-kasus ledakan bom yang terjadi setelah 2003, atau setelah UU Teroris itu diketok. (VIVAnews)