"Tujuh bulan lamanya status kita nonaktif. Sejak tanggal 9 April lalu hingga 9 November ini. Alhamdulillah Dikti akhirnya mengaktifkan kembali status kampus UNP Kediri," rektor UNP Kediri dokter Sulistyono, Selasa (10/11/2015)
Sedikitnya ada empat syarat yang telah dipenuhi pihak UNP, dalam upaya mengaktifkan kembali kampus. Diantaranya, pergantian managemen, moratorium penerimaa mahasiswa dan validasi data mahasiswa serta dosen, kemudian surat pernyataan pihak UNP untuk melaksanakan perkuliahan. Syarat tersebut berdasarkan rekomendasi yang diminta Dikti.
"Sesuai rekom DIKTI ada syarat pergantian managemen dan itu sudah kita laksanakan, pada 12 Agustus lalu. Kemudian moratorium penerimaan mahasiswa baru tahun 2015 dan validasi data mahasiswa dan dosen, itu juga sudah kita laksanakan," jelas Sulityono.
Dari ketiga syarat utama yang diminta Dikti, kata rektor baru UNP Kediri itu yang paling sulit yaitu validasi data mahasiswa dan dosen. Sebab, untuk dosen terkendala kebutuhan dosen fakultas Tehnik, karena belum tercukupi. Tehnik yang dimaksud antara lain, Tehnik informatika, mesin dan industri.
" Data setelah divalidasi di PDPT Dikti jumlah mahasiswa 17.682 orang. (tidak termasuk tahun 2014). Setelah divalidasi (Dikti minta mahasiswa fik lakukan registrasi). Diperingan lagi hanya membayar 750 ribu, itupun masih banyak yang belum membayar. Kemudian Diperingan dengan membuat surat pernyataan. Ternyata jumlah mahasiswa total hanya 13.058, " terang Sulistyono
Diungkapkan Sulityono, pada tahun 2014 mahasiswa yang sudah masuk belum didaftarkan. Hal itu dikarenakan status UNP telah dinonaktifkan. Pada tahun itu, jumlah mahasiswa yang mendaftar sekitar 2.800 mahasiswa.
Dengan validasi yang sudah dilakukan oleh pihak rektorat UNP, kini rasio perbandingan antara mahasiswa dengan dosen telah sesuai. Sementara khusus untuk dosen Tehnik, pihak Dikti akan menyediakan kebutuhan dosen untuk kampus.
Menyambut kabar tersebut, ribuan mahasiswa UNP dari seluruh fakultas melakukan sujud syukur. Sujud dilaksanakan juga oleh para rektorat dan pihak yayasan. (nng/ted/bj)