Jakarta - Beberapa hari terakhir, jagat dunia maya dihebohkan dengan video sebuah program televisi di mana tergambar secara jelas polisi ngotot mengeluarkan surat tilang untuk sopir taksi yang dinilainya melanggar aturan karena parkir tidak pada tempatnya.
Netizen ramai-ramai menghujat polisi muda itu karena argumennya soal parkir dan berhenti, justru kalah cerdas dibanding si sopir taksi. Tapi polisi itu seolah tak mau kalah meski argumen sopir taksi tersebut benar sesuai Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat dimintai konfirmasi soal ini, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti justru seolah membela anak buahnya. "Berhenti sama parkir apa bedanya?" tanya Kapolri Badrodin Haiti saat ditemui di acara Silatnas 90 tahun Pesantren Gontor di Tangerang, Sabtu (23/1).
"Kalau berhenti lama, nungguin ngetem di situ, parkir atau berhenti?" tanyanya lagi dengan nada sedikit meninggi.
Dia menjelaskan, semua yang melakukan pelanggaran selalu berkilah. "Semua kan bisa dicek nanti. Orang kan bisa alasan, parkir sama berenti. Kalau berenti agak lama ya apa itu bukan parkir," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, sopir taksi hanya berhenti dan tidak turun dari kendaraan meskipun berada di area dilarang parkir. Dia menjelaskan bahwa dirinya tidak parkir, melainkan hanya berhenti. Namun polisi tetap bersikeras menilang sopir itu karena dianggap parkir.
Si sopir taksi dan polisi saling berdebat soal pengertian berhenti dan parkir menurut Undang-Undang Lalu Lintas.
Menurut UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan BAB 1 Pasal 1 No.15 dan 16, parkir dan berhenti itu berbeda.
15. Parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara waktu dan tidak ditinggalkan pengemudinya. [noe/merdeka]