Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Surabaya - Mantan GM Pelindo III cabang Tanjung Perak Eko Harijadi Budijanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menetapkan penahanan terhadap pria 46 tahun itu.

"EH kami tahan per pukul 14.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete kepada wartawan, Minggu (6/12/2015).
Minggu, 6 Desember 2015

Setelah Ditetapkan jadi Tersangka, Petinggi Pelindo III Langsung Ditahan
Takdir mengatakan, EH ditahan berdasarkan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Meski ancaman hukumannya 1 tahun yang tidak mengharuskan adanya penahanan, namun Takdir mengatakan bahwa pasal ini adalah pasal perkecualian.

"Ini adalah pasal perkecualian yang pelakunya dapat dilakukan penahanan," lanjut Takdir.

Pasal ini mendapat perkecualian, kata Takdir, karena ada unsur ancaman kekerasan di dalamnya yang membuat korban merasa terancam. "Tidak ada perlakuan khusus dalam kasus ini," tandas Takdir.


Ini Jawaban Eks Petinggi Pelindo III Setelah Ditetapkan jadi Tersangka

Mantan GM Pelindo III cabang Tanjung Perak Eko Harijadi Budijanto dihadirkan polisi dalam jumpa pers yang digelar. Eko menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.

Tidak seperti tersangka lainnya. Eko sama sekali tidak menutupi wajahnya. Bahkan dia terus tersenyum sepanjang kamera menyorot wajahnya. Eko mengaku tanpa tedeng aling-aling dalam jumpa pers itu sebagai sikap gentle atas perbuatannya.

Dalam kesempatan itu, Eko meminta maaf kepada pegawai gerai Samsung yang telah melaporkannya. "Kami sudah saling memaafkan. Sudah berpelukan," ujar Eko kepada wartawan, Minggu (6/12/2015).

Eko mengaku memang sedang emosi dan khilaf saat itu. Tetapi dia tidak ingin peristiwa itu terjadi lagi. Karena itu dia dengan segera meminta maaf atas khilafnya tersebut.

Namun Eko juga mengkritik tentang kinerja gerai Samsung tempat dia hendak membeli Samsung Galaxy Note 5. "Itu (mengeluarkan senjata) agar menghormati dan menepati janji. Sebenarnya tidak harus seperti itu," kata Eko.

Eko yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani tahanan itu juga mengaku bahwa pistol yang dibawanya adalah airsoft gun. Pistol itu adalah pistol yang digunakannya untuk latihan menembak. Rencananya dia hendak ke Brimob untuk latihan menembak setelah dari Plaza Marina.

Mengenai penonaktifan dirinya sebagi General Manager, Eko menanggapinya dengan santai dan seakan tanpa beban. Dia menjawab pendek saja. "Wajar ya, saya juga butuh refreshing," pungkasnya. (fat/iwd)dtk)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :