Abraham menganggap, surat undangan Timwas yang pertama mengagendakan konfrontasi antara KPK dengan pihak Bank Indonesia. Di samping itu rapat itu juga sekaligus meminta penjelasan KPK mengenai hasil pemeriksaan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Amerika Serikat.
Sedangkan pada undangan kedua, Timwas ingin meminta penjelasan KPK mengenai rekonstruksi hukum kasus Century. Namun bagi Abraham, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi KPK, karena sudah masuk teknis penyidikan. "Jadi begini, dua surat terdahulu sifatnya yang tidak dapat kita hadiri, karena surat yang lalu meminta untuk rekonstruksi hukumnya," kata Abraham.
Sementara itu, rapat yang sedianya akan meminta penjelasan KPK dalam menangani kasus Century itu justru diwarnai hujan interupsi. Rapat Timwas yang berlangsung selama empat jam itu, lebih banyak mengkritik kinerja KPK dalam menangani kasus, ketimbang meminta penjelasan KPK mengenai perkembangan kasus Century.
Salah satu kritik datang dari anggota Timwas, Ahmad Yani. Politikus PPP itu meminta agar kasus Century menjadi prioritas KPK. Menurutnya, kasus Century ini merupakan skandal korupsi terbesar setelah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).“Dalam waktu tujuh hari uang raib Rp6,7 triliun. FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) dalam waktu lima jam uang keluar tanpa akta perjanjian uang keluar. Kasus ini sudah jelas, tapi kenapa KPK begitu lamban dalam mengusut kasus ini,” ujar Yani. “Saya jadi mengambil kesimpulan, KPK jilid III akan mengalami kegagalan juga. Apa persoalannya ini di penyidik,” ucapnya.
Kritik serupa juga disampaikan anggota Timwas Century dari fraksi PKS, Fahri Hamzah. Dia menilai, KPK lamban dalam menangani kasus Century. Padahal kata Fahri, DPR telah menyetujui hak angket kasus Century dan telah bertemu dengan BPK untuk segera melakukan audit, dan hasilnya akan digunakan KPK mengusut kasus Century.
“Sampai sekarang laporan KPK tidak ada yang baru. Ini pengulur-uluran namanya,” tegas Fahri. Politikus PKS itu juga mengkritik KPK yang enggan membeberkan hasil pemeriksaan Sri Mulyani di Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Fahri menganggap, DPR berhak tahu apa yang dilakukan KPK. “Kalau selalu tertutup seperti ini, saya bisa mengajukan hak angket untuk investigasi kinerja KPK. Karena KPK ini dibiayai oleh uang negara,” ucapnya.
Menanggapi kritik anggota Timwas, Ketua KPK, Abraham Samad berjanji bahwa penyidikan kasus Century ini akan tetap dilakukan hingga tuntas. Bahkan kata Abraham, kasus korupsi pemberian dana talangan Bank Century itu akan berujung ke meja hijau.
"Yang jelas, kasus Century ini akan bergulir sampai ke pengadilan," kata Abraham meyakinkan. Oleh sebab itu, Abraham menegaskan, KPK tidak akan takut menetapkan seseorang menjadi tersangka. Meskipun orang yang bakal jadi tersangka itu merupakan penguasa di republik ini. Namun, dalam hal menetapkan orang sebagai tersangka, KPK harus memiliki alat bukti yang cukup. “Kami tidak mengenal SP3 di KPK. Jadi kami harus memastikan betul untuk menjadikan orang menjadi tersangka,” ucap Abraham.
Mengenai hasil pemeriksaan terhadap Sri Mulyani di Amerika Serikat, Abraham menganggap, keterangan yang disampaikan mantan Menkeu itu sangat signifikan untuk membongkar kasus Century. Namun pihaknya tidak mungkin mengungkapkannya di hadapan publik. “Kami tidak mungkin menyampaikan hasilnya secara penuh. Silahkan pak Fahri mengawasi kita. Kalau mau tahu, silahkan datang ke KPK,” ujarnya.
Terlepas dari kritik Timwas terhadap kinerja KPK, rapat yang berlangsung empat jam itu menyimpulkan beberapa hal. Pertama, Timwas Century DPR RI mendukung upaya yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus korupsi Bank Century, namun Timwas Century melihat perkembangan yang ada belum signifikan, sementara dokumen dan data telah diserahkan.
Kedua, Timwas Century mendesak kepada KPK untuk menelusuri aset-aset yang ada, dan mengembalikan aset-aset yang diperoleh tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.
Ketiga, Timwas Century akan mengundang KPK untuk mengadakan pertemuan secara tertutup guna mengetahui perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi Bank Century.
Tiga anggota PKS walk out
Hujan interupsi maupun kritik memang mewarnai rapat Timwas Century dengan KPK yang digelar di Gedung DPR. Tiga anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendadak keluar di tengah-tengah rapat. Para anggota dewan dari Fraksi PKS itu tak setuju bila Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ikut berbicara dalam rapat tersebut.
“Interupsi pimpinan, saya tidak setuju saudara Bambang berbicara di forum ini,” kata Fahri Hamzah. PKS menilai Bambang memiliki konflik kepentingan dalam kasus Century. “Bambang ada conflict of interest karena dia bekas pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” kata Fahri. Apalagi dalam rapat Timwas Century terdahulu, ujarnya, Bambang sudah menyatakan tak mau terlibat dalam penanganan kasus Bank Century. Oleh sebab itu karena Bambang tetap berbicara dalam rapat timwas terkait kapasitasnya sebagai Wakil Ketua KPK, Fahri memilih walk out atau keluar dari ruang rapat. Sikap Fahri itu langsung diikuti oleh dua rekannya dari PKS, yakni Indra dan Andi Rahmat.
Namun Abraham menyatakan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto tidak ikut dalam penyidikan kasus korupsi Bank Century. Menurutnya, KPK akan bersikap independen dan bekerja secara profesional dalam menangai perkara kasus Century. “Dalam penyidikan kasus Century BW (Bambang Widjojanto) tidak ikut. Yang jelas silahkan masyarakat mengawasi kerja-kerja KPK,” kata Abraham
Dikonfirmasi terpisah usai rapat dengan Timwas Century di DPR, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyerahkan sepenuhnya kepada DPR, jika memang dalam penyidikan kasus Century ini dirinya tidak boleh menyatakan pendapat. Yang pasti kata Bambang, semua proses di KPK dilakukan secara independen dan akuntabel.
“Kalau memang LPS itu menjadi tersangka mau apalagi, memang saya bisa mempengaruhi penyidik, kan tidak. Ada forum ekspos di dalam KPK yang bisa mengontrol semua itu,” ujar Bambang. Sedangkan mengenai perannya dalam gelar perkara penyidikan kasus Century di KPK, Bambang mengaku akan mengikut perintah Ketua KPK Abraham Samad. “Kalau pak Ketua suruh datang, ya saya datang. Jadi maksud saya kasus ini jangan dibikin ribet, jangan dibikin rumit. Simpel saja. Saya hanya ingin kasus ini segera selesai,” tandasnya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Menkeu Sri Mulyani di Amerika Serikat, mantan Sekteraris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) Raden Pardede, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Anggito Abimanyu, Direktur Investigasi dan Mediasi Perbankan BI Hendrikus Ivo dan beberapa saksi penting lainnya.
Terkait hasil pemeriksaan terhadap mantan Menkeu Sri Mulyani di Amerika Serikat, Abraham menuturkan, kesaksian mantan Menkeu Sri Mulyani dalam penyidikan kasus korupsi pemberian dana talangan Bank Century memberikan petunjuk baru bagi KPK dalam mengusut kasus Century. Sri Mulyani yang diperiksa KPK di Washington, Amerika Serikat beberapa waktu lalu memberikan informasi yang belum pernah diungkap sebelumnya.
"Keterangan ini bisa membuka peluang terbongkarnya kasus Century," kata Ketua KPK, Abraham Samad beberapa waktu lalu. Abraham menilai, keterangan Sri Mulyani kepada penyidik di Amerika akan semakin sempurna jika pada saatnya nanti didukung keterangan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya yang juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi. "Ini akan bernilai sempurna," ujarnya.
Sementara itu, Timwas Century justru menilai sebaliknya. Mereka menganggap, keterangan Sri Mulyani biasa saja dan tidak ada yang baru. Namun bagi Abraham, keterangan yang diberikan Sri Mulyani di Amerika adalah keterangan yang belum pernah diberikan sebelumnya. "Saya pikir wajar saja orang mau berpendapat lain. Kita hargailah," ucapnya. Dia mengaku, Sri Mulyani juga memberikan sejumlah dokumen yang belum pernah diserahkan sebelumnya.
KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya sebagai tersangka kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia itu diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian (FPJP) untuk Bank Century. Budi dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (VIVA)