Prasetyo memastikan akan memanggil siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tujuannya agar terungkap siapa pelaku yang meminta saham PT Freeport Indonesia itu.
"Siapa pun yang kami nilai punya peran dalam perkara tersebut akan diundang untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengantongi rekaman asli percakapan antara Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Muhammad Riza Chalid. Selain itu, mereka sudah memeriksa Maroef sebanyak tiga kali, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Tolak Permintaan Menko Luhut, Ini Penjelasan Jaksa Agung
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan, Luhut Binsar Panjaitan, sempat meminta rekaman asli percakapan antara Ketua DPR, Setya Novanto bersama pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Rekaman tersebut disimpan oleh Kejaksaan Agung.
Hal ini merupakan permintaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka menilai Luhut memiliki kapasitas untuk mendorong Kejaksaan Agung agar memberikan rekaman asli percakapan.
"Saya sudah telepon Jaksa Agung untuk pertanyakan itu (rekaman asli)," ujar Luhut saat menjalani sidang di MKD, Senin, 14 Desember 2015.
Sayangnya Jaksa Agung HM Prasetyo tidak memberikan izin untuk dipinjam kepada siapapun. Kepada wartawan, Selasa, 15 Desember 2015, Jaksa Agung menjelaskan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, tidak memberikan izin rekaman itu dipinjamkan ke siapapun.
"Kemarin Pak Menkopolhukam telepon saya, dan saya beri jawaban itu. Siapapun yang mau pinjam, ya minta ke pemiliknya," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Badiklat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, politikus Partai NasDem itu menilai Menko Luhut paham dengan alasannya. Luhut, dinilainya, memahami alasan penolakannya untuk meminjamkan rekaman itu. "Pak Menko bisa memahami itu bahwa pesan dari pemiliknya tidak boleh dipinjamkan pada siapapun," kata Prasetyo.
Terkait alat perekam milik Bos Freeport Indonesia itu, kata Prasetyo, saat ini masih dititipkan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk ditelusuri lebih lanjut.
"Alat perekam statusnya sementara dititipkan ke kami. Sementara pemiliknya buat peryataan tidak setuju barangnya itu dipinjamkan siapapun," kata Prasetyo. (viva)