Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Kediri - majalahbuser.com, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Kediri menggelar agenda Deklarasi Damai Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2015.

Bertempat di halaman depan Kantor KPU Kabupaten Kediri Jalan Pamenang No. 1 (Kamis 27/8), agenda Deklarasi Damai tersebut dihadiri langsung oleh kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2015.
Kamis, 27 Agustus 2015

Deklarasi Damai Wujudkan Pilkada Kondusif dan Kompetitif
Datang bersama dengan tim sukses masing-masing, kedua Pasangan Calon terlihat bersemangat, tanpa menunjukkan raut wajah tegang sama sekali. Demikian pula dengan tim sukses masing-masing calon yang mendampingi, nampak suasana yang kondusif meskipun keduanya akan berkompetisi untuk menjadi Bupati-Wakil Bupati Kediri Tahun 2015.

Ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaruisworo, SPt., MMA memimpin kedua Pasangan Calon mendeklarasikan Damai dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2015. Deklarasi Damai ini merupakan perwujudan dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2015 yang sangat kondusif dan kompetitif.

Sapta Andaruisworo, SPt., MMA menjelaskan Deklarasi Damai ini merupakan tahapan awal dari rangkaian agenda kampanye. Dan juga menandakan bahwa kedua Pasangan Calon sudah diperbolehkan untuk berkampanye.

“Seperti yang kita ketahui saat ini tanggal 27 Agustus 2015 adalah tahapan awal dari kampanye Pilkada serentak di Indonesia untuk daerah sedang melaksanakan Pilkada di wilayahnya masing-masing. Oleh karena itu mulai saat ini kedua Pasangan Calon bersama dengan tim suksesnya sudah diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan kampanye.” Jelas Sapta.

“Dalam pelaksanaan kampanye kami dari pihak KPU berharap setiap Pasangan Calon maupun tim suksesnya agar dalam setiap proses kampanye, selalu dipenuhi dengan rasa tanggungjawab. Sehingga akan tercipta rasa saling menghormati satu dengan yang lainnya. Kalaupun seandainya muncul permasalahan atau gesekan, sebaiknya segera diselesaikan dengan cara musyawarah. Tanpa menggunakan massa yang nantinya akan cenderung anarkis.” Tegasnya.

Perlu diketahui bahwa masa kampanye Pilkada serentak ini dimulai pada hari ini 27 Agustus 2015 hingga 5 Desember 2015. Sehingga waktu tersebut bisa digunakan dengan baik oleh kedua Pasangan Calon dan juga tim suksesnya untuk berkampanye.

Sekarang ini pola atau model kampanye berbeda dengan periode-periode sebelumnya. Yang pertama saat ini untuk alat peraga kampanye, bahan kampanye maupun iklan kampanye di media massa semuanya difasilitasi oleh KPU. Yang kedua masa pelaksanaan kampanye yang dulunya hanya sekitar 14 hari, saat ini masa kampanye mencapai 101 hari perhitungannya.

Terakhir Sapta Andaruisworo, SPt., MMA menegaskan “KPU akan selalu melakukan koordinasi dengan kedua tim sukses terkait teknis dan pola pelaksanaan kampanye. Supaya pelaksanaan kampanye lancar, aman dan menjamin bahwa kedua belah pihak akan mendapatkan proporsi yang sama, adil dan seimbang. Sehingga tidak ada yang akan dianak emaskan.” Tambahnya. (ADV)

      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :