copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Kediri - majalahbuser.com, "Bahwa pemberantasan korupsi harus selalu dijadikan prioritas utama dalam agenda pemerintah untuk ditanggulangi secara serius dan mendesak serta sebagai bagian dari program untuk memulihkan kepercayaan rakyat dan dunia dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi Negara"
Demikian cuplikan sambutan Wakil Walikota Kediri, Hj. Lilik Muhibbah saat membuka acara Seminar Nasional dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional bertempat di Hotel Lotus, Kamis (10/12).
Wakil Walikota, Hj. Lilik Muhibbah saat membuka Seminar Nasional Perangi Korupsi (nanang)
Kamis, 10 Desember 2015
Peringati Hari Anti Korupsi se - Dunia
Wawali Kediri: Korupsi Berdampak Multi Dimensi
Seminar yang diadakan oleh Ikatan Alumni PGA Kediri dan LKHP ini menghadirkan lima narasumber yakni Prof. Dr. Y. Sogar Simanora dari Unair Surabaya, Kompol Maulana dari Polda Jawa Timur, Prof. Dr Djoko Saryono dari Universitas Negeri Malang, Dr. HA. Rosyid Al Athok, M.Pd dari Universitas Negeri Malang, dan yang terakhir Dr. H. WP Djatmiko, SH, MH dari Universitas Diponegoro Semarang.
Dihadiri sekitar 200 orang sebagai peserta dalam acara tersebut, merupakan perwakilan staff dari seluruh satuan kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, LSM, anggota Ikatan Alumni PGA Kediri serta perwakilan mahasiswa dari semua perguruan tinggi di Kota Kediri.
Selanjutnya Ning Lik mengatakan bahwa korupsi bukan hanya masalah nasional tetapi sudah menjadi masalah global antar negara sehingga termasuk dalam kejahatan transnasional.
"Bahkan dampak buruknya bisa bersifat multi dimensi kerugian pada sector ekonomi dan keuangan Negara. Kejahatan Korupsi harus diberantas tuntas karena digolongkan sebagai extra ordinary crime," tegas Ning Lik.
Menurut Wawali, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat harus menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi. Hal ini ditunjang dengan diterbitkannya undang - undang anti korupsi dan sejumlah kebijakan pemerintah yang secara tidak langsung terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi. (nng/adv/humas)