Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Kediri - Beralasan dagangan sepi, Agus Khoirul (41 th) Seorang penjual bakso keliling asal Desa Mukuh, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, nekat menjual bahan peledak jenis mesiu yang biasa digunakan untuk membuat petasan.
Minggu, 14 Agustus 2011
Simpan Bahan Peledak, Penjual Bakso Keliling Terancam 20 Tahun Penjara
Tidak tanggung-tanggung, polisi mengamankan 15 kilogram bahan peledak dan 8 bendel sumbu masing-masing berisi 100 biji. Barang bukti tersebut ditemukan di halaman belakang rumah tersangka dekat dengan kolam pembuangan kotoran.

Kepala Polsek Pagu AKP Suharjito, Sabtu 13/8/2011, kepada majalahbuser.com  mengemukakan, Agus Koirul ditangkap setelah ada laporan dari warga, yang mengaku resah dengan aktivitasnya membuat mercon.

"Ada laporan dari warga yang mengatakan jika ada yang membuat mercon. Kami langsung tindak lanjuti dan menangkap pelaku di rumahnya," ungkapnya.

Kapolsek mengatakan, pelaku sempat mengelak jika ia membuat mercon. Pelaku hanya mengatakan, jika hanya dikirimi tali sumbu untuk mercon.

"Tapi, kami tidak begitu saja percaya, jadinya langsung menggeledah lokasi rumahnya. Akhirnya, kami temukan bahan pembuat mercon itu sengaja ditutupi batang jerami di belakang rumahnya," paparnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan seluruh barang itu disita dari tempat disembunyikan dan dibawa ke kantor Polsek Pagu dijadikan sebagai barang bukti. Ia juga membawa serta pelaku untuk dimintai keterangan.

"Kami menyita bahan bakunya ada 15 kilogram dan sumbunya ada delapan masing-masing berisi 100 sumbu. Barang itu kami jadikan barang bukti," ucapnya.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, kata Kapolsek, barang-barang itu akan dibuat mercon. Rencananya, akan diedarkan saat Lebaran yang tinggal tiga pekan lagi.

Pelaku, kata dia, juga sudah lama menjalani bisnis pembuatan mercon ini. Ia ternyata sudah empat tahun membuat dan berjualan bahan peledak ini.

Sementara itu, Agus tetap mengelak jika barang itu miliknya. Ia hanya dititipi temannya dari Jombang. Barang itu rencananya akan diambil oleh temannya itu.

"Itu barang milik teman. Saya hanya dititipi," ujar pria yang sehari-hari berjualan bakso keliling ini, berkilah.

Walaupun bahan peledak itu milik temannya, Agus mengaku mengetahui harga belinya. Tiap bungkus, yang berisi 1 kilogram, harga belinya Rp60 ribu. Barang-barang itu rencananya akan dijadikan mercon.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku. Dimungkinkan, ada pihak-pihak yang terlibat dan belum ditangkap. Polisi berencana menjerat Agus dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dalam aturan itu, benda berbahaya seperti petasan maupun bahan bakunya tidak diperbolehkan untuk dijual bebas, walaupun daya ledaknya rendah. Hal itu bisa membuat keresahan warga dan bisa melukai. (pri/ant)
Petugas kepolisian sektor Pagu, Resor Kediri, Jawa Timur saat menunjukkan bahan peledak beserta sumbunya, Rabu (10/8/2011)

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :