Kediri - majalahbuser.com, Sungguh ada yang aneh saat digelar Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Kediri tentang Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2015. Selasa, 26/1/2016.
Jeda beberapa saat kemudian dilanjutkan paripurna kedua tentang Pembentukan 2 Pansus tentang Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Sampah.
Dipimpin Ketua DPRD, H. Sulkani sidang tersebut dibuka tanpa menyanyikan lagu Indonesia Raya sesuai aturan UU No. 24 Tahun 2009 pada Bab V Pasal 59.
Dengan dihadiri Kapolres Kediri, AKBP Akhmad Yusep Gunawan dan Dandim 0809, Letkol (Inf) Purnomosidi, Ketua Panwaslu, Muji Harjito dan sejumlah pejabat tergabung Forum Koordinator Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Kediri.
Acara Sidang Paripurna Istimewa dibuka pukul 19.45 wib kemudian dilanjutkan pembacaaan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil pilkada digelar Tahun 2015.
Dalam sambutannya, Ketua KPUD Sapta Andaruiswara tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas suksesnya acara pilkada.
Meski acara terkesan berjalan sesuai rencana berdasar jadwal dan undangan yang hadir, namun ada keganjilan saat digelar sidang paripurna yang pertama maupun yang kedua. Yaitu mengacu undang – undang yang mengatur tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, yang seharusnya wajib untuk diperdengarkan atau dinyanyikan, pada acara di atas tidak dilakukan.
Terkait kejadian tersebut, tentunya menjadi tanggung jawab pihak sekretariat dewan atas pelanggaran aturan tersebut. Dalam penjelasan Bab V Pasal 59 UU. No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, Indonesia Raya wajib diperdengarkan atau dinyanyikan sebagai bentuk penghormatan dan rasa kebangsaan cinta tanah air.
Hingga berita ini diturunkan, Sekwan DPRD Kabupaten Kediri, Solikin maupun Kabag Humas Pemkab Kediri, M. Haris Setiawan belum bisa dikonfirmasi. Meski demikian, sejumlah pejabat, undangan dan rekan media yang hadir membenarkan bahwa saat digelar sidang paripurna memang tidak terdengar lagu kebangsaan. (nng)