"Masih kita mintakan perhitungan dari BPK. Sampai sekarang ini belum turun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Badri Baedowi kepada wartawan, Sabtu (30/7/2011).
Kajari juga belum dapat memastikan, hasil audit tersebut turun. Pihaknya hanya dapat menunggu, sembari menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan. Sampai saat ini, kejaksaan sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi berasal dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kejaksaan sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi rumah sakit untuk korban dampak asap rokok itu. Mereka adalah, Kepala Dinas Pekerja Umum Kasen, dua orang berinisial BS sebagai pengguna anggaran dan T adalah bagian dari kepanitiaan lelang proyek.
Ditanya apakah ada tambahan tersangka lain, Kajari mengaku, menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. " Sementara ini belum. Tetapi, kita tunggu saja hasil penyelidikannya. Jika memang memungkinkan ada tambahan tersangka, akan kita lakukan," kata Badri Baedowi.
Perlu diketahui, pembangunan RSUD Gambiran II didasarkan atas Keputusan Walikota Kediri Nomor 600 tahun 2009 tanggal 14 Juli 2009. Megaporyek tersebut dikerjakan secara multi years selama empat tahun. Anggaran total yang digunakan sebesar Rp 234 milliar. Dengan rincian, pada tahun 2009 dianggarkan Rp 19 miliar, tahun 2010 sebesar Rp 38 miliar. Sebagian besar dana tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC) dibantu oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri Hadi Sucipto berjanji, tidak akan menghentikan penganggaran proyek, meskipun bermasalah hukum. Pasalnya, apabila anggaran distop, maka pembangunan akan berhenti di tengah jalan, dan proyek miliaran rupiah dapat mangkrak.
"Proyeknya biar jalan tersebut. Tetapi, oknum yang bermain di dalamnya, urusan hukum. Kami hanya ingin mensuport, agar pembangunan tersebut dapat diselesaikan sesuai alokasi waktu yang sudah ditentukan. Sehingga nantinya bisa dimanfaatkan," kata Hadi.
Kejaksaan sudah melakukan penyitaan terhadap berkas dan arsip yang ada di kantor Pemerintah Kota Kediri. Mereka membawa berbagai macam berkas dari Bagian Hukum dan Bagian Pembangunan Pemkot Kediri. Selain menyita beberapa barang bukti, mereka juga meminta keterangan dari pegawai di instansi tersebut.
Selain di kantor pemkot, kejaksaan juga memeriksa beberapa berkas di Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri. Rencananya, mereka juga akan mendatangi KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu), mengetahui terkait dengan izin bangunan.
Penyitaan dilakukan untuk mengetahui administrasi, perizinan, hingga masalah pengeluaran anggaran dari pembangunan rumah sakit tersebut. Sebab, dari penyelidikan awal, ternyata ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Beberapa hal itu, kata dia, di antaranya tentang pembuatan papan nama yang dalam anggarannya hingga Rp 20 juta, padahal hanya terbuat dari papan kayu, pembangunan kantor direksi, yang ternyata hanya ruangan untuk tempat tinggal para pekerja yang dianggarkan hingga Rp 300 juta. [nng/but](beritajatim.com)