"Apabila dia (pelaku, red) mau datang kemari, dengan membawa perangkat desa dan bersedia minta maaf, serta menyesali segala perbuatannya dan tidak melakukan kembali perbuatannya, maka saya bersedia mencabut laporan di kepolisian," ujar Supriyanto kepada wartawan, Kamis (4/8/2011).
Pria asal Jalan Sersan KKO Harun, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri itu mengaku, tidak bermaksud memenjarakan pelaku yang memiliki kondisi ekonomi lemah serta ditinggal mati suaminya. Dia hanya bertujuan agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Pak polisi kemarin bilang, dia (pelaku, red) sudah dua kali mencuri di tempat saya. Para tetangga juga pernah ditipu dan diambil barang dagangannya. Jadi, saya hanya berkeinginan untuk mendidiknya, membuatnya sadar," imbuh Supriyanto.
Menurut cerita Supriyanto, dirinya menyaksikan sendiri ketika pelaku mengambil berasnya. Saat itu, dia berada di depan televisi. Awalnya, korban mengira pelaku bermaksud membeli.
"Saya lihat dari dalam dia mengambil beras kemudian dimasukkan ke dalam tasnya. Saya kira dia ambil dulu kemudian memberikan uang. Tetapi, dia malah kabur. Akhirnya saya tangkap sekitar jarak 25 meter dari toko," terusnya.
Tersangka sempat berkilah. Wanita asal Lingkungan Sembak, Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu berpura-pura akan membayar beras yang diambilnya setelah berbelanja ke pedagang lainnya. Tetapi korban tidak percaya. Korban menahan tersangka teras tokoknya sampai akhirnya polisi datang.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kediri Kota AKP Sucipto mengatakan, polisi sempat menggeledah tas tersangka. Isinya dua kantong pastik beras 5 kilograman, satu renteng masako, penyedap makanan dan uang didompetnya sebanyak Rp 7 ribu pecahan ribuan.
Kanit berharap korban dapat mengampuni tersangka. Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan saran dan masukan agar kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat kondisi perekonomian korban sangat minim dengan tanggungan lima orang anak. Sementara suaminya sudah meninggal dunia.
Polisi tidak menahan tersangka hanya mewajibkan absen setiap Senin dan Kamis. Pelaku ditetapkan sebagai tahanan kota dan dijamin oleh seseorang. Namun demikian, kasusnya tetap dilanjutkan. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh beberapa media, untuk makan bersama lima orang anaknya, Supiyatun (41) mencuri 10 kilogram beras di toko REZVAN ABADI Supriyanto (42). Korban menangkap pelaku dan melaporkan ke Polsek Kota Kediri.
Tersangka sudah berupaya dikonfirmasi. Tetapi ketika didatangi di rumahnya, tersangka tidak ada. Yang ada hanya beberapa orang anaknya yang masih kecil-kecil, dan satu anak perempuan yang sudah dewasa mengatakan tersangka sedang pergi ke pasar.
[nng/but](beritajatim)