Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Kediri - Ketua DPRD Kota Kediri Wara Reni S Pramana dilaporkan oleh Forum Masyarakat Transparansi Kediri ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur.
Kakak Wakil Ketua DPRD RI dari PDI Perjuangan Pramono Anung itu dituding sudah melanggar Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik karena tidak memberikan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHK) BPK pengelolaan APBD tahun 2009 - 2010.
Senin, 08 Agustus 2011
Dituding Sembunyikan LHK BPK
Ketua DPRD Kota Kediri Dilaporkan ke KIP Jatim
"Kami sudah mengajukan surat resmi ke Ketua DPRD Kota Kediri, memohon agar diberikan salinan LHK BPK tersebut. Tetapi, surat kami tidak diindakan. Ini sudah menyalahi undang-undang keterbukaan informasi publik. Ketua dewan sudah menyembunyikan informasi untuk masyarakat," ujar Direktur Forum Masyarakat Transparansi Kediri Arif Wijaya, Jumat (5/8/2011).
Arif menambahkan, selain meminta balasan dari surat resmi yang sudah dikirim, pihaknya juga berusaha menghubungi ketua dewan maupun kesekretariatan DPRD secara langsung. Tetapi, tidak ada tanggapan
"Sepertinya Ketua DPRD sengaja disembunyikan padahal laporan penggunaan dan hasil audit pengelolaan APBD bukan rahasia dan bisa diketahui publik. Kalau begini mana yang namanya transparansi?" kecam Arif.
Dewan diharapkan menjadi pelopor untuk mengkritisi kinerja eksekutif dalam mengelola anggaran. Bukan justru terlibat dalam permainan anggaran dan berusaha menutupi keburukan dan kesalahan pengelolaan APBD. Oleh karena itu, pihaknya mensinyalir ada sesuatu dibalik hal itu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri Wara Reni Pramana ketika dikonfirmasi wartawan membantah sudah menyembunyikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Hingga saat ini, pihaknya juga belum menerima salinan LHP BPK dari eksekutif. Sehingga permintaan dari intern anggota dewan dan dari sejumlah LSM tidak bisa ia penuhi.
Wara Reni menilai tudingan yang dialamatkan padanya adalah terlalu berlebihkan. Apalagi, apabila dirinya dinilai sudah menyembunyikan informasi publik sehingga diadukan ke Komisi Informasi Publik Jawa Timur.
"Saya tidak mungkin menyembunyikan informasi yang seharusnya diketahui oleh publik. Saya akan rapatkan di intern dewan jika sudah mendapatkan LHP BPK itu," pungkasnya.
[nng/kun] (beritajatim.com)
Ketua DPRD Kota Kediri Wara Reni S Pramana