Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Wisnu Prasetyo menyatakan jika usaha tersebut telah berijin dan kini ijin sedang diperbarui di tingkat propinsi.
Aksi penggalian yang berlangsung lama dan melibatkan sejumlah peralatan berat, dianggap meresahkan masyarakat. Selain mengancam keberadaan lahan hijau, batu dan tanah yang berceceran di jalan sangat menggangu pengguna jalan.
Isu yang tersiar, dari 3 lokasi Galian C berada di kawasan barat kota, diantaranya tidak memiliki ijin yang resmi dikeluarkan pemerintah propinsi bidang Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pengakuan ini disampaikan Darko, pengusaha Galian C yang membuka lahan di wilayah Kecamatan Banyakan, mengaku telah 15 tahun membuka usaha galian, namun setiap hari dirinya selalu kedatangan 'buwuhan' oleh sejumlah oknum dengan dalih membantu pengamanan.
"Jumlahnya puluhan tiap hari yang datang, saya sampai pusing. Maaf saya tidak berani menyebutkan nama atau jabatan, namun saksinya banyak yang setiap hari menemui saya minta buwuhan," jelas Darko.
Disinggung terkait lokasi tanah, Darko mengaku jika tanah tersebut berada di tanah miliknya, namun untuk peralatan berat Backhoe, sengaja didatangkan dari Sidoarjo dengan biaya sewa Rp. 1 juta setiap hari.
"Untuk backhoe ya saya yang sewa, setiap harinya selama 12 jam bayar 1juta, untuk truk - truk itu ya milik orang lain yang membeli hasil galian kepada kita," jelasnya.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota menyatakan bahwa terdapat beberapa lokasi usaha Galian C berada di wilayah hukumnya dan semuanya sudah mengantongi ijin.
"Ada milik Pak Ustad saat ini sedang diurus perpanjangan ijin usahanya di tingkat propinsi. Terkait upeti, saya pastikan tidak ada satupun anggota yang terlibat atau meminta upeti kepada pemilik galian," jelasnya. (nng)