Kediri - majalahbuser.com, Mengacu Peraturan Daerah Kota Kediri No. 3 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP) kemudian membentuk Satuan Tugas Detasemen Khusus (Satgas Densus) 315 dikomandani Eko Budi Santoso, Kasi Kebersihan Kebersihan Jalan dan Saluran, yang akrab dipanggil Budi Gareng.
Alhasil, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar selasa dini hari (27/1), berhasil mengamankan 5 orang, warga Kota Kediri, yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman, Pemkot melalui DKP rupanya cukup serius menyikapi keberadaan sampah yang berserakan di jalan. Meski pihak DKP telah membentuk Pasukan Pendekar Kebersihan yang setiap pagi dan sore menyapu sepanjang jalan kota, namun masih saja ditemukan sejumlah orang yang seenaknya membuang sampah.
"Kami sudah sosialisasikan terkait Perda Pengelolaan Sampah selama satu bulan ini. Saat operasi pertama kami masih berikan dispensasi meski sempat terjadi aksi kejar – kejaran, namun pada operasi digelar tadi dinihari (Selasa, red), terpaksa beberapa orang kita kenakan sanksi dengan membuat surat pernyataan," jelas Budi Gareng ditemui usai operasi.
Adapun jika memang terbukti melanggar, maka pihak DKP yang bekerjasama dengan Satpol PP dan Kepolisian, akan mengenakan sanksi denda sebesar Rp. 250 ribu atau menyapu jalan sepanjang 500meter. Sejumlah orang yang tertangkap tangan pun menyatakan jera dan mengaku akan membuang sampah pada tempatnya.
Perlu diketahui, adapun keberadaan Densus 315 ini bagaikan pasukan siluman yang selalu mengintai dan merekam kegiatan pelaku pembuang sampah sembarangan. Adapun untuk perlengkapan utama berupa handphone yang mampu merekam video, sementara masih menggunakan milik pribadi.
"Saya baru beli lagi, yang kemarin jatuh karena harus kejar – kejaran dengan orang yang nekat melarikan diri, padahal tujuan kita hanya memberikan efek jera," jelas Budi Gareng sambil menunjukkan handphone barunya. (nng)