Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
JAKARTA -- Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2015 menunggu pembahasan Kementerian Dalam Negeri dengan Sekretariat Negara. Namun, beberapa diantara calon kepala daerah yang terpilih ternyata berstatus tersangka.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri akan tetap melantik calon kada tersangka sesuai dengan rekomendasi dan usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kita akan ikut saja rekomendasi KPU bagaimana. Kan masih ada PLH-PLT (penjabat) masih bisa, nunggu inkraht saja," kata Mendagri di Jakarta, Selasa (26/1) malam.

Menurutnya, pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturannya dimana status tersangka belumlah berstatus final dan mengikat. Sehingga, belum dapat menggugurkan keterpilihan cakada tersebut.

Adapun empat Kepala Daerah yang berstatus tersangka tersebut antara lain, calon Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua, calon Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome, calon Bupati Ngada Marianus Sae, dan calon Bupati Maros Hatta Rahman.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik juga mengatakan, status tersangka belum menggugurkan syarat calon kepala daerah terpilih. Menurutnya, sesuain aturannya KPU tetap akan mengajukan pengusulan calon kada tersebut.

"Ranah KPU itu sampai dengan penetapan calon terpilih dan pengusulan saja. Pelantikannya sendiri kan ranahnya di Kemendagri," kata Husni.


Hari Terakhir Putusan Sela Pilkada, MK Tolak 25 Gugatan

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan tidak dapat menerima sebanyak 25 gugatan perselisihan pilkada. Pembacaan putusan hari ini menjadi sidang terakhir atas putusan sela MK dari total 147 permohonan gugatan pilkada.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan perselisihan pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.

Dari total 25 gugatan yang dibacakan putusannya hari ini, sebanyak 24 gugatan tidak diterima, karena dianggap tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara. Kemudian, satu gugatan yang tidak diterima, karena salah objek gugatan, yaitu Meranti.

"Permohonan pemohon (Meranti) salah objek," kata Arief pada kesempatan berbeda saat membacakan putusan pengucapan gugatan Meranti.

Gugatan perkara untuk Pilkada Meranti dinilai salah objek, karena pemohon malah mengajukan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagai objek gugatan. "Berdasarkan Pasal 157 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Pilkada dan Pasal 4 Peraturan MK, objek permohonan adalah Keputusan termohon (Komisi Pemilihan Umum) tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan," kata Arief.

Atas putusan ini, MK telah rampung memutuskan 140 dari 147 gugatan pilkada yang diajukan ke MK. Dari 140 gugatan, sebanyak lima gugatan ditarik kembali pemohon, satu gugatan diperintahkan MK untuk melakukan hitung surat suara ulang, dan 35 gugatan ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat tenggat waktu.

Lalu, terdapat 96 gugatan tidak diterima karena tidak penuhi syarat karena persoalan selisih suara dan tiga gugatan tidak diterima karena salah objek. Ada pun tujuh gugatan yang lolos dianggap penuhi syarat formil.

25 daerah gugatan yang dibacakan hari ini di antaranya Pegunungan Bintang, Kabupaten Merauke, Minahasa Utara, Ternate, Musi Rawas, Keerom, dan Sumenep. Selanjutnya, daerah lainnya yaitu Pelalawan, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Gorontalo dua perkara, Bengakalis, Rokan Hulu, dan Kepulauan Meranti.

Lalu, pembacaan putusan sesi ketiga diantaranya Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Banggai dua perkara, Sigi, Toli-toli, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Manokwari Selatan, dan Raja Ampat. (berbagai sumber)
Rabu, 27 Januari 2016

Berstatus Tersangka, Calon Kepala Daerah Tetap Bisa Dilantik
Anggota KPU selaku pihak termohon mengikuti sidang panel I perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Januari tahun lalu

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :