Menurut Endang, jumlah rumah sakit pemerintah sekitar 900 dari total rumah sakit keseluruhan 1523 buah. Sedangkan untuk jumlah kamar tidur kelas tiga di rumah sakit pemerintah ada lebih dari 45 ribu.
Endang menambahkan saat ini pemerintah masih merumuskan definisi pelayanan kesehatan gratis. "Masih kita pikirkan untuk itu, tapi kalau untuk kecantikan itu tidak termasuk,"katanya.
Para pasien yang meminta pelayanan di kelas tiga rumah sakit pemerintah, lanjut Endang, juga tidak lagi diwajibkan untuk memiliki kartu Jamkesmas atau Jamkesda. "Ini kita upayakan mempermudah, jadi tidak perlu lagi ditanya mana kartunya langsung saja mendaftar,"jelasnya.
Untuk pembebanan biaya sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah melalui program Jamkesmas, Jamkesda dan Jampersal. Berdasarkan data Kemkes, untuk tahun 2011 jumlah sasaran peserta sebanyak 76,4 juta penduduk. "Dengan biaya yang disediakan pemerintah RP 5,1 triliun untuk Jamkesmas dan Rp 1,2 triliun untuk Jampersal," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi Kesehatan DPR memberikan apresiasi atas upaya kementerian kesehatan. "Kita dukung tapi bagaimana kesiapannya,"kata Dhiana Anwar dari fraksi Partai Demokrat.
Begitu pula yang diungkapkan oleh Jamaludin Jafar dari fraksi PAN. Namun ia mengatakan bahwa hal tersebut seharusnya didasarkan kepada UU yang mengatur tentang penanganan fakir miskin. "Harus berpedoman ke UU itu,"jelasnya.
Endang menjawab untuk saat ini pemerintah tengah menggodok peraturan menteri kesehatan yang mengatur secara detail teknis pelayanan kesehatan gratis itu."Sedang kita negosiasikan peraturannya karena jangan sampai kita lakukan tapi perarturan tidak mendukung,"jelasnya.
Ia menambahkan, program gratis tanpa ditanyakan kepemilikan kartu ini sebenarnya telah diterapkan oleh empat provinsi. Bali, Sulawesi Selatan, Aceh dan Palembang. Ke empat provinsi tersebut menggunakan peraturan daerah dalam melaksanakan programnya. "Kita harapkan akan ada yang lain mengikuti dan setelah permen keluar secepatnya,"kata Endang. (TEMPO Interaktif)