Berjalan lebih dari setahun, drama kasus Bibit-Chandra akhirnya Senin (25/10) menuju titik akhir. Kejaksaan memilih opsi pengesampingan (deponering) perkara ini. Dengan diambilnya keputusan deponeering ini, dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, kini secara legal nasibnya terkatung-katung,
Seluruh keperkasaan dan kewibawaan hukum Republik Indonesia mulai hari ini harus memaklumatkan kepada dunia bahwa hukum telah mati. Mati karena dipaksa bersujud dan menyembah kepada superman mahaperkasa bernama Gayus Tambunan.
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Kediri - Proses eksekusi dua bidang tanah dan bangunan di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, berlangsung ricuh. Belasan orang yang disewa tergugat terlibat baku hantam dengan polisi hingga terpaksa diamankan.
Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kediri Berlangsung Ricuh
Kericuhan bermula saat petugas dari PN Kota Kediri mendatangkan tenaga tukang las untuk membuka pagar besi yang terkunci. Langkah ini mengundang kemarahan sejumlah massa sewaan dan akhirnya menyerang petugas.
Tindakan ini dibalas oleh polisi hingga massa sewaan terkena pentungan. Sedikitnya 5 orang diduga sebagai provokator diamankan. Pasca kericuhan proses eksekusi dilanjutkan, dengan dilakukannya pemasangan papan pengumuman petugas.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, eksekusi dilakukan PN Kota Kediri sebagai pelaksanaan permintaan pengguat atas nama Siti Ngaisah. Dua bidang tanah milik keluarga (Alm) H Makrus Zein, masing-masing seluas 425 meter persegi dan 408 meter persegi menjadi objek sengketa, setelah sebelumnya dijaminkan dalam peminjaman uang ke BPR Kota Kediri.
Dua bidang tanah itu sendiri disengketakan oleh BPR Kota Kediri, setelah keluarga (Alm) H Makrus Zein tidak bisa melunasi hutangnya hingga jatuh tempo tahun 2007 lalu. Dalam proses lelang, 2 bidang tanah dimenangkan oleh Siti Ngaisah senilai Rp 1,4 miliar.
Sementara Marjoko, kuasa hukum keluarga (Alm) H Makrus Zein mengatakan,
pihaknya menentang eksekusi karena menganggap proses hukum masih berlangsung. Pihaknya masih menunggu hasil banding dari pengadilan atas keputusan sebelumnya.
"Dalam pandangan kami, ada indikasi yang tidak baik dalam proses eksekusi ini. Kami mohon semua pihak bisa menghormati proses hukum yang masih berlangsung," kata Marjoko dalam pembacaan putusan eksekusi di Kantor Kelurahan Bandar Kidul, Selasa (18/1/2011).
Secara terpisah pihak PN Kota Kediri menganggap eksekusi dilakukan bukan atas
putusan hukum, melainkan putusan lelang yang dimenangkan oleh penggugat. Eksekusi ini dilakukan setelah sebelumnya sempat tertunda hingga beberapa kali. (fat/fat) (detikSurabaya)