Sidang Baasyir
Baasyir Terancam Hukuman Mati
Jakarta - Tersangka terorisme Abu Bakar Baasyir diancam hukuman pidana mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah 32 orang melihat Baasyir merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baasyir juga terkait melakukan perencanaan menggerakkan orang lain untuk mengumpulkan dana, baik secara pribadi maupun dia dalam konteks selaku amir JAT (Jamaah Ashorud Tauhid).
"Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup itu paling tinggi ya walaupun ada juga ancaman 3 sampai 15 tahun," kata JPU, Muhammad Taufik ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2011).
Sementara itu JPU lainnya, Iwan Setiawan mengatakan Baasyir mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh. Uang yang terkumpul sebanyak Rp 1,139 miliar. Baasyir mengumpulkan uang tersebut mulai bulan Februari 2009 hingga Januari 2010.
"Dikumpulkan dari dia pribadi, dari umat JAT, baik yang di Lombok, Pandeglang, Jakarta, Bandung," kata Iwan. Dirinya menambahkan barang bukti sebanyak 24 senjata api sedangkan bahan peledak tidak ada.
Taufik juga mengatakan bahwa saksi-saksi yang dimintai keterangan berjumlah 138 orang dengan tebal dakwaan sebanyak 193 halaman. Saksi tersebut menurutnya berasal dari seluruh Indonesia.
Ketika ditanya apakah saksi tersebut dapat dihadirkan di persidangan, Taufik belum dapat menjanjikan. "Insya Allah kan tidak mutlak juga kalau dalam persidangan sudah cukup bukti ya tidak perlu semuanya itu," imbuhnya
Baasyir didakwa dengan pasal Pasal 14 jo Pasal 9, Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 14 jo Pasal 11 terkait dengan perencanaan penggerakan, Pasal 15 jo Pasal 9 tentang Pemufakatan jahat, Pasal 15 jo Pasal 7,Pasal 15 jo Pasal 11,Pasal 13 a UU No.15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. (TRIBUNNEWS.COM)