Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta -- Sepuluh orang ditangkap polisi diduga terkait tindak pidana makar. Mereka yang ditangkap antara lain Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, dan Ratna Sarumpaet.

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan membela mereka yang kini diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua.

"Benar, saya akan bela mereka karena saya yakin mereka memperjuangkan sesuatu yang mereka anggap benar, sah, dan konstitusional," kata Yusril di Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Ia mengaku telah bicara dengan Ratna Sarumpaet. Dalam pembicaraan itu, Ratna mengatakan telah dijemput polisi di Hotel Sari Pacific dan dibawa ke markas Brimob Kelapa Dua.

"Bu Ratna bilang beliau akan dimintai keterangan karena ada bukti beliau dan kawan-kawan mau melakukan makar. Saya katakan kepada Bu Ratna saya dampingi beliau sebagai lawyer, begitu juga tokoh-tokoh lain yang diambil polisi pagi ini," ungkap Yusril.

Selain berbicara dengan Ratna, Yusril mengaku belum dapat berkomunikasi dengan pihak lain yang diduga ikut ditangkap karena diduga merencanakan makar. Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Rachmawati Soekarnoputri, satu dari sepuluh orang yang diamankan polisi terkait dugaan makar sudah meninggalkan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Ya pukul 21.30 WIB tadi bu Rachmawati sudah meninggalkan Mako Brimob Kelapa Dua dan kembali ke rumah beliau," ujar Yusril ketika, Jumat, 2 Desember 2016.

Yusril menuturkan, alasan Rachmawati dipulangkan karena kondisi kesehatan anak Presiden Indonesia pertama Soekarno ini memang kurang baik. "Sehingga pemeriksaan terhadap beliau akan dicarikan waktu yang tepat di rumah beliau," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk sembilan orang lainnya saat ini masih dalam proses pemeriksaan. "Mudah-mudahan akan segera selesai dan mereka bisa pulang," kata Yusril yang mengaku mendampingi sepuluh orang yang diamankan dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap sepuluh orang terkait dugaan adanya pemufakatan jahat upaya makar. Saat ini, sembilan orang diantaranya masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Tujuh orang yaitu Eko, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang pemufakatan jahat.

Sementara, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa. Sedangkan untuk dua orang lainnya yaitu Jamran dan Rizal Kobar dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (viva)
Jumat, 2 Desember 2016

Yusril: Saya Akan Bela Mereka yang Ditangkap Diduga Makar
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :

Yusril Ihza Mahendra
Dampingi Rachmawati Saat Diperiksa Polisi