Jakarta – Pedangdut Saipul Jamil menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir lima jam, Selasa, 19 Juli 2016. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Saipul, yang diperiksa sebagai saksi, merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 15.55 WIB. Dia tak banyak berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut. "Pokoknya minta support sama doanya," kata Saipul di Gedung KPK, Jakarta.
Dia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus dugaan suap yang menjerat kakak serta pengacaranya itu. Termasuk, dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Saipul telah dua kali menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan suap penanganan perkara itu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebutkan, pemeriksaan Saipul kali ini masih untuk mendalami mengenai sumber uang suap yang diduga diberikan kepada Rohadi.
Penyidik menduga Saipul mengetahui sumber uang suap tersebut. Suap itu diduga masih terkait dengan putusan perkara pencabulan yang menjeratnya.
Jika penyidik menemukan dugaan keterlibatan Saipul dalam kasus ini, dia bisa jadi tersangka. "Sepanjang ditemukan bukti yang cukup, siapapun bisa menjadi tersangka. Namun hingga saat ini belum," ujar Priharsa.
Kemarin, usai menjalani pemeriksaan, Saipul melalui Kuasa Hukumnya, Tito Hananta Kusuma, membantah pernah berkomunikasi atau menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera.
Mengenai sumber uang yang diduga dipakai untuk menyuap Rohadi, Tito mengakui uang tersebut merupakan uang kliennya. Namun, menurut Tito, kliennya tidak mengetahui jika uang itu digunakan untuk menyuap.
Menurut Tito, Saipul memang menyerahkan sejumlah uang kepada kakaknya Samsul Hidayatullah. Namun uang tersebut untuk dana operasional Saipul dalam menjalani proses hukum di pengadilan. Di antaranya membayar pengacara, membayar saksi ahli dan lainnya.
Tito menyebutkan, Saipul tidak tahu secara detail pengeluaran uang tersebut. "Semua diserahkan sepenuhnya ke Samsul," katanya.
Terkait dana itu, menurut Tito, ada permintaan uang sebesar Rp250 juta dari Berthanatalia Rukuk Kariman, pengacara Saipul dalam perkara pencabulan. Uang diminta Bertha kepada Samsul.
Namun Tito kembali menyebutkan, Saipul mengaku tidak mengetahui jika uang itu digunakan untuk suap. "Bang Ipul enggak tahu," ujar Tito.
Diketahui, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Keempat orang tersebut adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi.
Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil, sedangkan Samsul adalah kakak kandung Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Suap tersebut diberikan diduga agar majelis hakim memberikan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menyebutkan, sumber uang suap diduga berasal dari Saipul. Bahkan Saipul disebut sempat menjual rumahnya untuk suap.
Rohadi ditangkap setelah menerima uang Rp250 juta dari pihak Saipul. Transaksi dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan hakim terhadap Saipul.
Majelis hakim menyatakan Saipul bersalah melakukan pencabulan. Saipul divonis tiga tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama tujuh tahun dan denda Rp100 juta. (viva)