Jakarta – Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, keberatan dengan berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ahok langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi, karena dia tak merasa telah melakukan tindakan sesuai dakwaan.
"Saya pribadi akan mengajukan keberatan pribadi, dan akan dilanjutkan penasihat hukum," ujar Ahok usai mendengarkan berkas dakwaan di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Sebelum membacakan nota eksepsi, Ahok juga sempat ditanyakan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, mengenai pemahaman terdakwa terhadap dakwaan yang baru saja dibacakan.
Menurut Ahok, dia mengerti dakwaan itu secara bahasa. Tetapi, dia bingung sampai bisa dituduh menista agama. "Secara bahasa saya mengerti, tetapi isi tuntutan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh menghina agama," ucap Ahok.
"Mengenai pembuktiannya nanti, ini mengenai dakwaan dulu, apakah saudara mengerti?" timpal Hakim Dwiarso.
Kemudian hakim meminta JPU untuk menjelaskan secara garis besar dakwaan yang baru saja mereka bacakan. Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu alternatif pertama melanggar pasal 156a KUHP, dan alternatif kedua pasal 156 KUHP.
Selanjutnya, setelah menyatakan mengerti, Ahok dipersilakan membacakan nota keberatan yang sudah disiapkan.
Sidang Ahok Dilanjutkan Selasa Pekan Depan
Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan dilanjutkan pada Selasa (20/12), pekan depan. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan tanggapan nota keberatan penasehat hukum Ahok.
"Untuk menanggapi nota pembertan, kami minta waktu satu minggu, pada Selasa 20 Desember 2016," kata PJU kepada majelis hakim, Selasa (13/12).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta tanggapan terdakwa dan penasehat hukumnya. Salah satu penasehat hukum Ahok meminta agar sidang berikutnya tidak dilakukan pada hari Selasa. Alasannya, dia memiliki agenda rutin pada hari tersebut.
"Kami telah mendengar dan bermusyawarah atas permintaan saudara. Namun, penasehat memiliki tim, tidak apa-apa jika saudara izin tidak mengikuti sidang," kata Dwiarso. Artinya, sidang tetap dilakukan pada Selasa (13/12). (berbagai sumber/bsr1)