Jakarta - Ketua BPK Harry Azhar Azis tetap meminta pihak Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait hasil audit pembelian RS Sumber Waras. Dalam audit tersebut, BPK menyebut bahwa kerugian keuangan negara sejumlah Rp 191 miliar.
"Itu urusan detail antara pemerintah dengan ... Tapi surat kita tidak ke Sumber Waras, surat kita ke Pemprov DKI, terserah Pemprov bagaimana," kata Harry di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).
Hal itu disampaikan Harry saat ditanya wartawan tentang siapa yang seharusnya membayar kerugian keuangan negara yang disebut dalam audit BPK tersebut. Harry mengatakan bahwa Pemprov DKI harus menindaklanjuti hal tersebut lantaran laporan audit itu akan selalu ada setiap tahun apabila tidak ditindaklanjuti.
"Kita memandang Pemprov secara keseluruhan. Pemprov ini baru saja menindaklanjuti maka tahun berikutnya akan tetap ada, tahun berikutnya akan ada lagi dan akan menjadi temuan-temuan terus menerus karena temuan BPK tidak punya batas waktu," ucapnya.
Namun demikian, sebelumnya perwakilan BPK, I Nyoman Wara, menyatakan pihak yang harus mengembalikan uang Rp 191 miliar terkait pembelian lahan RS Sumber Waras bukanlah pihak Pemprov DKI.
"Dari tempat mana itu dibayarkan (pihak RS Sumber Waras) kan mestinya begitu. Mesti ditindaklanjuti, tindaklanjut kan waktu itu Ketua BPK sudah menjelaskan kan apa rekomendasinya," ujar Staf Ahli Bidang Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
Nyoman menjelaskan, Pemprov DKI dalam hal ini sudah menyerahkan uang Rp 191 miliar ke pihak Sumber Waras jadi tidak mungkin pihak Pemprov yang harus mengembalikan uang tersebut.
"Kalau Pemprov (DKI) yang mengembalikan jeruk makan jeruk dong, uangnya nantinya kembali kan ke Pemprov," ucap Nyoman.
"Makanya sekali lagi baca Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kemarin, LHP Pemprov DKI 2014," imbuh Nyoman
Hal yang disampaikan Nyoman ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Sekda DKI Saifullah.
"Kalau rekomendasi BPK itukan sudah jelas. Tapi kalau urusan kembali mengembalikan bukan urusan Pemprov lagi, tapi itu harus dikembalikan atau tidak nanti tanya BPK dulu," ujar Saifullah. (dhn/rvk/dtk)