Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Merebaknya politik dinasti di daerah mendapat respons dari pemerintah. Dalam draf RUU Pilkada yang tengah digodok, pemerintah memuat larangan tegas bagi keluarga dekat kepala daerah incumbent untuk bertarung di Pilkada.

Dirjen otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, memaparkan, larangan itu berlaku untuk keluarga inti kepala daerah incumbent yang ingin mencalonkan diri, baik di pemilihan bupati, walikota, ataupun gubernur.

"Mata rantai politik dinasti harus kita putus melalui cara ini," ujar Djohermansyah di sela-sela acara dialog publik di Jakarta, Kamis (27/10/2011).
Jum'at, 28 Oktober 2011

RUU Pilkada Larang Keluarga Incumbent Nyalon
Dalam dialog yang digelar lembaga kajian Seven Strategic Studies itu, Djohermansyah menambahkan, larangan mencalonkan diri bagi keluarga inti kepala daerah berlaku selama satu periode jabatan.

"Jadi sifatnya cutting off lima tahun. Dengan begitu maka politik dinasti akan terhapus dengan sendirinya," jelasnya.

Djohermansyah berharap, larangan tersebut nantinya mampu menciptakan harmonisasi dalam pemerintahan. Dia tidak membantah politik dinasti yang terjadi sekarang ini berpotensi menimbulkan penyalahgunawaan kekuasaan.

"Ini juga untuk mencegah kepala daerah berikutnya melindungi kepala daerah sebelumnya yang terlibat kasus hukum," tegasnya.

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyatakan setuju dengan larangan mencalonkan diri bagi keluarga inti kepala daerah. Menurutnya, masalah pencalonan dalam Pilkada memang harus diatur lebih rigid demi menutup celah bagi penyalahgunaan kewenangan.

"Karena itu, memang patut dipertimbangkan secara serius usulan agar anak istri kepala daerah dilarang mencalonkan diri," ujar Chairuman.

Sebelumnya, berdasar hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2010, terdapat sembilan kepala daerah terpilih yang masih kerabat dekat dengan kepala daerah sebelumnya. Para kepala daerah itu antara lain Bupati Kendal Widya Kandi Susansi, istri mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro yang dicopot karena kasus korupsi.

Selain itu Rita Widyasari yang terpilih sebagai Bupati Kutai Kertanegara. Dia adalah anak kandung mantan Bupati Kukar yang juga lengser karena terbukti korupsi, Syaukani HR. Kemudian Rycko Mendoza, putra Gubernur Lampung Sjachruddin ZP yang terpilih sebagai Bupati Lampung Selatan. Juga di Lampung, ada anak Bupati Tulang Bawang, Aries Sandi Dharma yang terpilih sebagai Bupati di Pesawaran.

Sementara di Tabanan, Bali, ada Ni Putu Eka wiryastuti yang juga anak Bupati sebelumnya. Sedangkan di Kediri ada Haryanti Sutrisno, yang tak lain adalah istri sang bupati terdahulu. Di Cilegon, Banten, ada Imam Aryadi yang juga Putra Walikota. Sedangkan di Bantul, Yogyakarta, Sri Suryawidati yang juga istri Bupati sebelumnya, Idham Samawi, terpilih sebagai Bupati. Terakhir di Indramayu, ada nama Anna Sophanah yang juga terpilih sebagai Bupati. Suami Anna, sebelumnya juga Bupati. (detiknews)