JAKARTA -- Pemerintah secara resmi membubarkan sembilan lembaga nonstruktural.
Pembubaran itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Selasa (20/9/2016).
Adapun sembilan lembaga itu adalah:
1. Badan Benih Nasional
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi
6. Dewan Kelautan Indonesia
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
"Sudah kami laporkan kepada Presiden tadi, fungsi dan tugas badan ini ternyata sudah diamanahkan ke lembaga dan kementerian terkait," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur seusai rapat terbatas.
Tidak semua lembaga itu dibubarkan secara fisik. Ada beberapa lembaga yang dinilai masih diperlukan keberadaannya.
Oleh sebab itu, lembaga itu diintegrasikan ke dalam kementerian terkait.
"Misalnya Badan Benih Nasional, kami kembalikan kepada lembaga pemerintah yang di bidang pertanian, yaitu Kementerian Pertanian," ujar Asman.
Asman berharap pembubaran ini tidak sia-sia. Ia berharap efisiensi dan efektivitas di bidang anggaran benar-benar terjadi. (kcm)