Jakarta -- Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai dugaan makar yang ditudingkan ke Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, dan 8 orang lainnya berlebihan. Prabowo meminta mereka dilepas bila tidak terbukti.
"Kita percaya pada sistem. Ada pembela, advokat. Kalau enggak terbukti, harus dilepas. Kalau saya sih harus dilepas, enggak berbahaya. Saya jamin beliau cinta tanah air," kata Prabowo di Kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).
Prabowo mengenal sebagian dari 10 orang yang ditangkap, di antaranya Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani. Dia menilai tokoh-tokoh tersebut dan tidak yakin mereka berniat makar.
"Ibu Ratna, kalau saya sih kalau menyebut makar, saya belum yakin. Mungkin ingin perubahan cepat. Saya berkali-kali ajak berjuang dalam sistem. Selama demokrasi itu artinya menjunjung tinggi menyatakan pendapat. Terlalu tinggi disebut makar," jelasnya.
Sementara itu soal Ahmad Dhani, Prabowo menilai ini hanya soal pemilihan bahasa. "Apalagi si Dhani, orang Jatim itu bahasanya menarik," imbuhnya.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang dituduh akan berbuat makar atau menggulingkan pemerintahan Jokowi. Mereka antara lain Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, orang-orang itu dikenakan pasal berbeda-beda. Namun, sebagian besar adalah pasal 107 Jo pasal 110 Jo pasal 87 tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (dtk/viva/bsr1)