Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya mengambil alih perkara atas temuan 10 ribu ponsel yang diduga ilegal beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan setelah menggandeng otoritas Bea Cukai untuk mengusut kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan, dengan diambilalihnya kasus itu, maka perkara itu akan ditangani Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Intinya kemarin setelah kami dalami dan gelar perkara dengan pihak Bea Cukai dan Kapolda, kami bisa tangani sendiri. Ini masih proses nanti untuk perbuatan pidananya kami masih konstruksikan," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 13 Juni 2016.
Menurut Awi, jajarannya sepenuhnya mengambil penyelidikan atas kasus itu. Sedangkan Bea Cukai nantinya dipanggil sebagai saksi untuk mengusut kasus ini.
"Pemilik smartphone ambil dari importir, kemudian ini (lewat Bandara Halim Perdanakusuma tanpa lewat Bea Cukai). Nah ini sedang diproses," katanya.
Sementara itu, ia mengaku belum bisa memastikan apakah 10 ribu smartphone itu ilegal atau sebaliknya. Padahal, sepekan yang lalu, Awi mengatakan, kasus ini bisa disimpulkan statusnya dengan melihat dokumen delivery order atas 10 ribu ponsel tersebut.
"Ya ini lagi proses. Tidak bisa langsung begitu saja kan. Asal usulnya barang kan kami cari. Dari mana kan. Bukan langsung dipanggil dan langsung ketemu muaranya," katanya.
Oleh karena itu, Awi meminta agar semua pihak bersabar. Ia menegaskan, Polda Metro Jaya akan mengusut kasus ini. "Nanti kalau terbuka kami sampaikan. Tenang saja," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran, mengatakan, jajarannya bukan instansi yang memberikan status legalitas pada barang elektronik itu. Dalam hal ini, Bea Cukai yang berhak menentukannya.
"Untuk penyidikan tentunya ada kerja sama dengan Bea Cukai. Nanti jika ada tindak pidana lain kami bisa sidik seperti pelanggaran telekomunikasinya," kata Fadil.
Polisi tengah memeriksa dokumen delivery order atas ponsel-ponsel itu. Namun, saat ditanya apakah ponsel-ponsel itu sudah mengantongi izin kepemilikan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Fadil mengaku belum mengetahuinya.
"Sedang diselidiki. Itu yang saya bilang, soal tindak pidana lainnya," katanya.
Fadil menambahkan, jajarannya tidak akan menyerahkan kasus dua unit mobil boks berisi ribuan ponsel pintar jenis iPhone 6S, Xiaomi Mi 4i, iPhone 5, dan Xiaomi Redmi 2 Pro itu kepada Bea Cukai sepenuhnya. (viva)